Advertisement
Bentuk Posko THR, Disnakertrans Bantul Terima Aduan via Online

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Pusat meminta perusahaan membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini secara penuh dan tepat waktu. Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul resmi membuka posko pengaduan THR.
Tak hanya itu, Disnakertrans Bantul juga akan mendeteksi lebih dini soal kemampuan perusahaan. Dengan begitu pihaknya juga sekaligus bisa menyosialisasikan ke perusahaan soal aturan pembayaran THR.
Advertisement
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menjelaskan posko pengaduan THR sudah dibuka sejak Senin (4/4/2022). Nantinya posko terus beroperasi menerima aduan hingga 10 hari pasca Lebaran.
Sama seperti tahun lalu, pengaduan yang diterima posko adalah terkait dengan pembayaran THR. Tak hanya offline, pengaduan itu juga dapat dilakukan secara daring.
"Sekretariat posko ada di kantor Disnakertrans Bantul. Bagian utara sudah ada banner-nya dan sudah ada yang piket di sana," kata dia, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada tahun lalu tercatat ada 12 aduan terkait dengan pembayaran THR masuk ke Disnakertrans Bantul. Namun kesemuanya telah dimediasi dan rampung dibayarkan. "Tahun lalu ada 12 pelapor, laporan, tapi sudah bisa terselesaikan semua," ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiwa Pemburu Takjil Perlu Catat, UMY Bagikan Menu Buka Puasa Setiap Hari
Dijelaskan Istirul, kebanyakan laporan masuk merupakan kasus miskomunikasi waktu pembayaran THR. Sesuai dengan regulasi, pembayaran THR itu diberikan maksimal H-7. "Setelah kami mediasi, kami berikan ruang diskusi pada mereka akhirnya paham, enggak masalah dan sudah dibayarkan," tegasnya.
Selain pendirian posko pengaduan THR, Istirul menerangkan bahwa Disnakertrans juga akan melakukan deteksi dini serta sosialisasi pembayaran THR. Meski tidak bisa mencakup semua perusahaan, sosialisai akan diberikan terkait mekanisme dan aturan penyaluran THR sesuai regulasi. "Kami akan ke lokasi lakukan pendampingan, nanti kami sampaikan seperti ini regulasinya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Sejumlah Mata Air dan Belik di Jogja Kini Sudah Tercemar
- 246 Sumur di Jogja Diuji sejak 2021, DLH: 98% Tercemar!
- Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Membangun Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama
Advertisement
Advertisement