PSIM Buka Latihan Perdana untuk Suporter di Mandala Krida
Suporter PSIM Jogja dapat menyaksikan langsung latihan perdana di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 15.30 WIB.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dua perusahaan di Bantul disebut belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 kepada pegawainya hingga bulan Mei. Padahal, THR wajib dibayarkan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut terancam disanksi berat hingga dicabut izin usahanya.
“Masalah THR sampai hari ini sudah ada dua rekomendasi yang keluar ditujukan kepada Bupati Bantul untuk dilakukan sanksi administratif,” ujar Rina, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
“Kalau sesuai ketentuan sampai pencabutan izin. (Prosesnya) ada teguran tertulis dulu, kemudian penghentian sebagian usaha, kemudian sampai pencabutan izin,” jelasnya.
Secara keseluruhan, terdapat delapan pengaduan mengenai permasalahan THR di Bantul pada 2025. Permasalahan tersebut tidak hanya THR yang tak dibayar, ada juga yang dibayar dengan mencicil, ada juga kesalahpahaman antara pegawai dan perusahaan.
Salah satu kesalahpahaman yang terjadi ialah pekerja yang melapor THR tidak dibayar, namun ternyata dipotong karena pekerja memiliki hutang ke perusahaan.
“Kalau keinginannya pekerja tidak mau gajinya dipotong. Inginnya utang dicicil saja, itu kan hal yang tidak mudah tergantung pengusahanya seperti apa,” ungkapnya.
“Kita tetap mendengarkan kedua belah pihak, fakta-fakta di lapangan juga menjadi pertimbangan,” tandasnya.
Selain itu, Rina juga tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan lain di Bantul yang belum membayar THR namun tidak ada pegawai yang melapor. Maka dari itu, ia mengimbau pekerja yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan agar melapor ke Disnakertrans.
Menurutnya, banyak dari pekerja yang tidak melapor karena tidak ingin diberhentikan dari perusahaan, atau sebatas tidak memahami bahwa THR merupakan hak pekerja.
Salah seorang pekerja di wilayah Sewon, Bantul yang tidak ingin disebut namanya mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memutuskan tidak ada THR di tahun 2025 karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Ia mengatakan, tidak ada satu pun pekerja di kantornya yang melapor ke Disnakertrans. Alasannya beragam, sekadar apatis atau tidak ingin diberhentikan dari perusahaan.
“Kalau saya sendiri tidak mau ribet berurusan panjang seperti itu. Kalau teman-teman yang lain merasa lebih baik tidak dapat THR daripada keuangan kantor memburuk dan ujung-ujungnya PHK,” ungkap sumber tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suporter PSIM Jogja dapat menyaksikan langsung latihan perdana di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 15.30 WIB.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.