Advertisement
Dua Perusahaan di Bantul Belum Bayar THR hingga Mei, Terancam Sanksi Berat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dua perusahaan di Bantul disebut belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 kepada pegawainya hingga bulan Mei. Padahal, THR wajib dibayarkan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut terancam disanksi berat hingga dicabut izin usahanya.
Advertisement
“Masalah THR sampai hari ini sudah ada dua rekomendasi yang keluar ditujukan kepada Bupati Bantul untuk dilakukan sanksi administratif,” ujar Rina, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
“Kalau sesuai ketentuan sampai pencabutan izin. (Prosesnya) ada teguran tertulis dulu, kemudian penghentian sebagian usaha, kemudian sampai pencabutan izin,” jelasnya.
Secara keseluruhan, terdapat delapan pengaduan mengenai permasalahan THR di Bantul pada 2025. Permasalahan tersebut tidak hanya THR yang tak dibayar, ada juga yang dibayar dengan mencicil, ada juga kesalahpahaman antara pegawai dan perusahaan.
Salah satu kesalahpahaman yang terjadi ialah pekerja yang melapor THR tidak dibayar, namun ternyata dipotong karena pekerja memiliki hutang ke perusahaan.
“Kalau keinginannya pekerja tidak mau gajinya dipotong. Inginnya utang dicicil saja, itu kan hal yang tidak mudah tergantung pengusahanya seperti apa,” ungkapnya.
“Kita tetap mendengarkan kedua belah pihak, fakta-fakta di lapangan juga menjadi pertimbangan,” tandasnya.
Selain itu, Rina juga tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan lain di Bantul yang belum membayar THR namun tidak ada pegawai yang melapor. Maka dari itu, ia mengimbau pekerja yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan agar melapor ke Disnakertrans.
Menurutnya, banyak dari pekerja yang tidak melapor karena tidak ingin diberhentikan dari perusahaan, atau sebatas tidak memahami bahwa THR merupakan hak pekerja.
Salah seorang pekerja di wilayah Sewon, Bantul yang tidak ingin disebut namanya mengatakan perusahaan tempatnya bekerja memutuskan tidak ada THR di tahun 2025 karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Ia mengatakan, tidak ada satu pun pekerja di kantornya yang melapor ke Disnakertrans. Alasannya beragam, sekadar apatis atau tidak ingin diberhentikan dari perusahaan.
“Kalau saya sendiri tidak mau ribet berurusan panjang seperti itu. Kalau teman-teman yang lain merasa lebih baik tidak dapat THR daripada keuangan kantor memburuk dan ujung-ujungnya PHK,” ungkap sumber tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- UGM Tegas Sebut Punya Bukti Jokowi Lulusannya
- Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul Butuh Anggaran Rp20 Miliar
- Dana Pusat ke Daerah Dipangkas, Pemkab Gunungkidul Putar Otak Optimalkan PAD
- IDME 2025, Belasan Kendaraan Tempur TNI Mengitari Lapangan Denggung Sleman
- Polsek Kretek Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Pinggir Sawah
Advertisement
Advertisement