Kelurahan Sosromenduran Bekali Warga Keterampilan Shibori
Kelurahan Sosromenduran melatih warga Kampung Jogonegaran membuat shibori sebagai bekal keterampilan dan peluang usaha rumahan berbasis ekonomi kreatif.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat semakin banyak perusahaan di wilayahnya yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pada tahun 2025.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan sebanyak 18 perusahaan kesulitan membayar THR tahun 2025 hingga dilakukan penyelesaian di tingkat kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat enam kali lipat dari tahun lalu yang hanya terdapat tiga perusahaan kesulitan membayar THR.
“Tahun kemarin hanya tiga, sekarang ada 18. Meningkat, mungkin karena masalah tekanan ekonomi,” ujar Amin Subargus, Senin (23/6/2025).
Secara keseluruhan, tahun ini pihaknya mendapatkan setidaknya 75 aduan terkait permasalahan THR. Namun, kebanyakan dari aduan tersebut sudah terselesaikan, dan menyisakan 18 perusahaan yang kemudian ditangani di tingkat kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, perusahaan yang kesulitan membayar THR tahun ini berasal dari berbagai sektor industri. Mulai dari outsourcing, perusahaan jasa, IT, restoran, hingga industri media.
Menurut Amin, mayoritas perusahaan yang kesulitan membayarkan THR merupakan perusahaan kecil dengan jumlah karyawan di bawah 100. Adapun sebagian besar perusahaan berasal dari Kabupaten Sleman dan Bantul. Selain itu, juga tersebar di Kota Jogja, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
Perusahaan tersebut kemudian diberikan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota jika tak kunjung membayarkan hak pegawainya. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga yang paling tinggi pembekuan kegiatan usaha.
BACA JUGA: Empat Pembuang Sampah di Kota Jogja Didenda Rp50.000
“Kita serahkan langkah-langkah tersebut ke Pemerintah Kabupaten/Kota. 18 perusahaan itu semua kita berikan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Sosromenduran melatih warga Kampung Jogonegaran membuat shibori sebagai bekal keterampilan dan peluang usaha rumahan berbasis ekonomi kreatif.
Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas tawa Whip-Pink sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan terkait produksi gas N2O.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Jaksa Agung memutasi Dirdik Jampidsus dan delapan kajati. Rotasi jabatan dilakukan untuk promosi dan penyegaran organisasi.
Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab
KPK membagi kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ke dalam tiga klaster suap yang melibatkan 21 tersangka.