Advertisement
Empat Pembuang Sampah di Kota Jogja Didenda Rp50.000

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat orang terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jogja mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
BACA JUGA: Seniman Ini Pamerkan Karya dari Sampah
Advertisement
Sidang Tipiring ini menghadirkan empat terdakwa berinisial EP, GKA, S, dan RS yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Berdasarkan hasil putusan sidang, masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar Rp50.000, dengan subsider 1 (satu) hari kurungan," dikutip dari laman Satpol PP Kota Jogja, Senin.
Proses sidang berlangsung aman dan tertib dengan penyidik atas nama Dibbie Lystia Tania Hutabarat dan Helayudha Edvin Handoko. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran kebersihan di wilayah Kota Jogja.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membuang sampah pada tempatnya demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Didorong Bersaing dalam Layanan Wisata Ramah Muslim Dunia
- Pejalan Kaki Patah Tulang Tertabrak Motor di Jalur Cepat Ringroad Dongkelan Bantul
- Pentas Musik Cherrypop 2025 Digelar, Ada Puluhan Penampil dari Berbagai Genre dalam Empat Panggung
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini 10 Agustus 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 10 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement