Advertisement
4 Pelajar Anggota Geng Mavrasta yang Hendak Tawuran di Bantul Diringkus Polisi, 2 Orang Kabur Bawa Celurit

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Polsek Banguntapan menangkap empat remaja yang hendak tawuran di Banguntapan, Bantul, Kamis (7/4/2022) dini hari. Dua dari empat remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa gir besi dan stik.
BACA JUGA: Lebih Besar dari Qzruh & Joxin, Ini Deretan Geng Paling Berbahaya di Dunia
Advertisement
Sebelumnya, Polsek Bantul juga meringkus tujuh remaja yang hendak tawuran di Dusun Serayu, Desa Bantul.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan empat remaja tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Simpang Empat Ketandan atau di Jalan Wonosari-Jogja.
Awalnya, petugas Polsek Banguntapan bersama masyarakat atau relawan yang tergabung dalam Kelompok Sadar Kemamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) berpatroli di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan, hingga sekitar Jogja Expo Center (JEC).
Dalam patroli tersebut, Pokdarkamtibmas mencurigai beberapa remaja yang mengendarai sepeda motor yang lalu lalang di Jalan Wonosari, tepatnya di Simpang Wiyoro. Pokdarkamtibmas kemudian membuntuti para remaja tersebut dari Simpang Wiyoro sampai ke utara Dusun Pelem, selanjutnya belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur dan belok kiri ke Ring Road. “Sesampainya di Simpang Empat Ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan,” Kata Zaenal dalam jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Kamis (7/4/2022).
Setelah menghentikan rombongan remaja bersepeda motor tersebut, polisi menggeledah mereka. Saat digeledah, dua pengendara motor kabur. Sementara, pengendara yang tertangkap kedapatan membawa senjata.
“Saat digeledah kedapatan membawa gir yang ditali dengan sabuk warna kuning, dan ada yang membawa stick knob. Terus dua pengendara yang bawa celurit kabur ke arah timur jalan Wonosari,” papar Zaenal.
Zaenal mengaku dua pengendara yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang diburu.
Zaenal menjelaskan rombongan remaja yang tertangkap merupakan geng Mavrasta yang hendak tawuran dengan kelompok Resistor. Namun kelompok Resistor tidak datang ke lokasi tawuran yang sudah ditentukan.
“Mereka ini dari Mavrasta dan mau tawuran dengan Resistor di Jalan Wonosari Kilometer 6 dan ganti ke Blok O, tapi salah satu kelompok tidak datang. Karena tidak datang mereka berkeliling dari Jalan Wonosari Kilometer 6 hingga simpang 4 Ketandan itu tadi,” jelasnya.
Dua remaja dijadikan tersangka terkait kepemilikan gir dan stik knob. Keduanya masing-masing berinisial LS,18, warga Salam, Patuk, Gunungkidul dan BSA, 17, warga Tegaltirto, Berbah, Sleman. Keduanya masih berstatus pelajar. Sementara dua remaja lainnya masih sebagai saksi.
BACA JUGA: Warga Jogja Diminta Pakai Baju Anti-Klithih saat Bepergian, Modelnya Bikin Ngakak
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Zaenal mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan lagi anak-anaknya dan mencarinya jika tidak pulang sampai larut malam supaya tidak terpengaruh dengan teman-temannya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement