DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
TKP kasus penjambretan di Umbulharjo, Kota Jogja, pada Senin (9/2/2026) sore. Ist/ Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (9/2/2026) sore, berakhir gagal. Pelaku terjatuh setelah dikejar dan ditabrak korban, sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar.
Kasihumas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Hotel Grand Tjokro. Korban diketahui seorang perempuan berinisial EV (21), warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang rekannya dan hendak menuju pusat perbelanjaan. Ponsel milik korban diletakkan di dashboard sepeda motor bagian kiri, sehingga mudah dijangkau.
Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas ponsel tersebut dan melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.
Menyadari ponselnya dijambret, korban spontan melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan warga. Kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel, ketika korban menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
“Korban perempuan dan dalam kondisi sehat. Tidak ada luka pada tubuh korban setelah kejadian,” ujar Gandung.
Pelaku diketahui berinisial W alias Koko alias Siheng, warga Umbulharjo. Ia langsung diamankan warga bersama barang bukti satu unit ponsel merek Tecno serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi. Sejumlah saksi di lokasi turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Gandung.
Polresta Jogja mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Warga juga diminta segera meminta bantuan sekitar apabila mengalami tindak kriminal di jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menyetujui Raperda yang melarang perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lain untuk tujuan pangan.
Empat anak Michael Bambang Hartono menerima warisan saham senilai sedikitnya US$2,93 miliar dari perusahaan induk keluarga Hartono.
Perizinan training ground PSS Sleman disebut sudah lengkap. Pemkab Sleman kini tinggal menunggu persetujuan Kementerian ATR.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia dengan mesin V8 twin-turbo dan teknologi elektrifikasi yang menghasilkan tenaga hingga 920 PS.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.