Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 6 September 2026
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Ilustrasi taksi online./JIBI-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, JOGJA- Sopir taksi konvensional mengaku resah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 23 Pasal Permenhub No.108/2017. Mereka berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Pengurus Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta Sutiman menyesalkan keputusan MA yang mencabut Permenhub No.108/2016.
Kenyataan itu saat ini mulai membuat resah sopir taksi argometer yang sebenarnya perlahan mulai reda dengan kebijakan yang dikeluarkan. Selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai cara agar aspirasi tertampung hingga menelurkan kebijakan Permenhub, sayangnya justru dianulir oleh MA.
"kalau resah, itu sudah jelas kami sangat resah [dengan keputusan mencabut Permenhub]. Sebenarnya saat ini reda itu karena pemerintah ditekan dengan berbagai cara dan tidak ada tindakan yang maksimal, bahkan bahasa kami [pemerintah] cuma bisa ngayem-ngayemi [tenang]," tegasnya, Jumat (14/9/2018).
Sutiman mengatakan pencabutan PM 108 itu sangat menciderai angkutan umum khususnya dunia pertaksian. Ia menilai MA tidak memahami situasi dan kondisi angkutan umum di lapangan yang secara umum sudah taat hukum mulai dari urusan KIR membayar pajak dan lainnya. Di sisi lain menerbitkan Permenhub butuh biaya yang tidak sedikit karena tentunya melalui public hearing yang dihelat di berbagai kota di Indonesia.
"PM ini saya kira sudah dikaji yang dilakukan di semua kota besar di Indonesia dengan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi dampaknya dengan adanya online menimbulkan kemacetan pengangguran serta ketidakharmonisan," ucapnya.
Pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya dalam merespon keputusan yang dinilai merugikan taksi argometer itu. Saat ini jumlah sopir taksi argometer yang masih bertahan di DIY sekitar seribu orang. "Ini rencana baru mau mngadakan pertemuan tetapi waktunya belum ditentukan," katanya.
Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan pihaknya masih tetap menunggu arahan dari Kemenhub. Hingga saat ini memang belum ada arahan dari Kemenhub terkait tindak lanjut pascaputusan. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak baik taksi online maupun konvensional untuk menunggu kebijaka lanjutannya.
Selain berkomunikasi dengan Kemenhub, Dishub DIY juga akan berdiskusi dengan Dishub provinsi lain di Indonesia dalam rangka merespon putusan tersebut. "Nanti kami akan menunggu pusat, entah dibuat Permen baru atau aturan lainnya. Selain itu kami perlu juga berkomunikasi dengan Dishub provinsi lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
UMKM Bantul, Injapan Corporation, telah delapan kali mengirim cabai beku ke Jepang dengan akumulasi transaksi mendekati Rp1 miliar.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.