Judi Dadu, Lima Warga Ponjong Diringkus Polisi

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Rabu, 03 Oktober 2018 14:20 WIB
Judi Dadu, Lima Warga Ponjong Diringkus Polisi

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak lima orang dibekuk polisi saat berjudi dadu di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Senin (1/10/2018).

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengungkapkan dari lima orang tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menuturkan peristiwa tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya kalangan judi dadu di Kecamatan Ponjong.

Laporan tersebut diterima sekitar pukul 13.00 WIB kemudian ditindaklanjuti penyelidikan. "Cukup lama penyelidikannya. Anggota menyanggong lokasi itu sekitar lima jam. Setelah dipastikan, sekitar pukul 18.00 WIB anggota langsung menyergap lokasi judi itu," kata Riko, Rabu (3/10/2018).

Pada saat penyergapan tersebut beberapa orang berhasil kabur, lantaran tempat judi yang mereka gunakan jauh dari tempat pemukiman warga. Dari tempat perjudian itu sendiri diamankan barang bukti uang tunai Rp199.000, satu tikar, tiga mata dadu berserta perlengkapannya dan satu karpet untuk permainan.

"Lima orang tadinya kami bawa ke Polres Gunungkidul. Kemudian dari hasil pemeriksaan dua orang yakni DD dan SY warga Ponjong kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi," ujar Riko.

Pihaknya kini terus memburu para penjudi lainnya. Riko mengungkapkan ciri-ciri sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. Untuk perjudian dadu di Gunungkidul pihaknya menilai para pelaku terus berpindah-pindah. Hal tersebut menyebabkan pemantauan sulit dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online