Sudah 9 Bank Dinyatakan Bangkrut di 2024
Sebanyak 9 bank dinyatakan bankrut dan tutup selama kuartal I/2024. Kesembilan bank bangkrut tersebut adalah bank perekonomian rakyat atau BPR.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN- Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat pasar tradisional dibahas ulang sebelum disahkan. Pembahasan berjalan alot, terkait jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Arif Kurniawan mengatakan pansus masih mengkaji ulang raperda tersebut setelah ada penolakan dari kelompok masayarakat pasar tradisional terkait jarak. Sebelumnya dalam draf raperda dijelaskan jarak antara toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional yaitu menjadi 500 meter. Pada aturan sebelumnya jarak tersebut yaitu 1.000 meter.
"Pansus masih bekerja, memang ada berbeda pendapat, tapi itu hal yang wajar," katanya pada Kamis (18/10/2018). Menurutnya, tidak ada target khusus harus kapan raperda tersebut disahkan.
Ia mengatakan pembahasan yang paling alot yaitu terkait jarak. Selain itu pembahasan lainnya yang berbeda pendapat yaitu terkait perlindungan bagi produk UMKM lokal. "Nanti ada proses selanjutnya yaitu maju ke penyampaian pendapat dari fraksi," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo Darmawan mengatakan ia menolak adanya perubahan jarak dari 1.000 meter ke 500 meter. Selain itu, ia mengusulkan selain adanya perlindungan pada pasar tradisional, harusnya ada juga perlindungan pada toko kelontong.
"Sebenarnya yang terdampak dari adanya toko modern berjejaring nasional itu kan toko kelontong, harusnya pertimbangkan juga jarak dengan toko kelontong," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, kajian ilmiah perihal raperda itu harus lebih dimatangkan. "Jadi harus ada kajian yang lebih matang, dengan jarak 500 meter itu apa pertimbangannya, kenapa harus menjadi 500 meter," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 9 bank dinyatakan bankrut dan tutup selama kuartal I/2024. Kesembilan bank bangkrut tersebut adalah bank perekonomian rakyat atau BPR.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.