BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
ILustrasi Politik uang/JIBI-Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman masih memeriksa dugaan adanya politik uang yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Hingga saat ini Bawaslu telah memeriksa delapan orang saksi, dan masih bakal memeriksa beberapa saksi lain.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan sampai Minggu (11/11/2018) jajarannya sudah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari tujuh orang warga dan satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Bawaslu, menurut Abdul Karim, masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya politik uang yang dilakukan seorang caleg di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik. "Kami sudah panggil delapan saksi, rencananya besok [Senin] kami akan panggil lagi tiga saksi untuk dimintai informasinya," ujar Karim kepada Harian Jogja, Minggu.
Bawaslu Sleman, menurut Abdul Karim, harus menunggu selama 14 hari setelah masuknya laporan dugaan politik uang tersebut. Laporan masuk dan teregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sleman, Senin (29/10). "Diperkirakan pekan ini sudah ada keputusan," ujar Karim. Sebelumnya, selain mendatangkan sejumlah saksi, Bawaslu Sleman juga mendatangkan dan memeriksa pelapor pada Kamis (1/11/2018) dan terlapor pada Selasa (6/11/2018).
Dugaan pelanggaran pemilu tersebut muncul setelah caleg berinisial YF diduga melakukan politik uang dengan memberikan tenda kepada warga di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik. Karim mengimbau agar masyarakat juga terlibat aktif mengawal jalannya kampanye dalam gelaran Pemilu 2019. "Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan secara partisipatif, karena kalau hanya mengandalkan kinerja Bawaslu, kondisi kami sangat terbatas," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2018 tentang Sistem Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu Sleman dibantu oleh penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, keputusan akan disatukan baik dari Bawaslu, kepolisian, maupun dari kejaksaan.
"Masing-masing saksi rata-rata diperiksa satu jam sampai dua jam. Untuk sementara kami belum bisa memastikan. Nanti setelah Bawaslu, kepolisian serta kejaksaan menyampaikan hasil pemeriksaan, kami baru bisa memutuskan apakah dugaan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak," kata Ibnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.