Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Sebuah menara telekomunikasi ilegal menyerupai pohon berdiri di pinggir jalan Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, seperti terlihat Minggu (1/7/2018).
Harianjogja.com, SLEMAN- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 166 menara telekomunikasi di Sleman sudah kedaluwarsa. Pemkab Sleman sudah menerbitkan Perbup No.26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi untuk mendorong ketertiban perizinan bangunan menara telekomunikasi di Sleman.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Riyanto mengatakan di tahun ini sudah ada 166 menara yang IMB-nya kedaluwarsa. "Ada 166 yang kedaluwarsa IMBnya, nanti kita dorong, sudah diumumkan juga kepada pemilik menara agar melakukan pembaruan IMB," ujarnya pada Jumat (23/11/2018).
Dalam mendorong ketertiban perizinan menara tersebut, pihak DPMPPT memberikan kemudahan kepada pemilik menara dalam mengurusi izinnya yaitu melalui adanya Perbup No.26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi. "Sudah diumumkan ke pemilik menara, tinggal nanti kalau sesuai aturan, ketika dua tahun tetap tidak mengurusi pembaruan izinnya, akan ada tahap penindakan, mulai dari SP 1, SP 2, sampai SP 3," kata Riyanto.
Perbup tersebut sudah berlaku sejak September lalu. Sejauh ini, dari 166 menara yang izinnya kedaluwarsa, hanya dua menara saja yang sudah mengajukan permohonan dispensasi IMB. Sementara, selain menara yang memohon dispensasi IMB, di tahun ini juga sudah masuk 11 permohonan izin menara dengan tujuh menara IMBnya sudah rampung, empat lagi dalam proses.
Berdasarkan data dari Diskominfo Sleman, total sudah ada 432 menara telekomunikasi berdiri di Sleman. Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi Diskominfo Sleman Budi Santoso mengatakan tiap tahunnya, Diskominfo Sleman menerima 40 sampai 50 rekomendasi izin dari pemilik menara tersebut. Namun setelah dilakukan evaluasi, hanya sekitar setengahnya saja yang bisa direkomendasikan oleh Diskominfo untuk selanjutnya mengurusi izin ke DPMPPT Sleman.
"Sebelum masuk ke DPMPPT, dalam memberikan rekomendasi pendirian menara, kita lihat dulu secara teknis dan tata ruang lokasi pendirian menara tersebut. Kalau memang sesuai aturan, baru bisa kita berikan rekomendasi," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.