6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Ketua PBMY Suparmin saat berorasi aksi di depan kantor DPRD Jogja, Senin (26/11/2018). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan pengemudi becak motor (betor) yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) menggeruduk DPRD Kota Jogja. Mereka menuntut penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi lokal ditunda karena tidak mengakomodasi aspirasi para pengemudi betor.
Ketua PBMY Suparmin meminta agar penetapan Raperda tersebut ditunda. Tuntutan tersebut didasarkan pada tidak adanya solusi dari Raperda tersebut terhadap nasib para pengemudi bentor.
"Kami minta aturan raperda ditunda. Kalau membuat aturan harus ada solusi. Ini urusan perut,” katanya saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Jogja, Senin (26/11/2018).
Menurutnya rencana penetapan Raperda transportasi lokal bisa mengancam keberadaan betor. Alasannya, dalam Raperda tersebut sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan dan pembahasan bentor. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hasil pertemuan PBMY dengan Pemda DIY beberapa waktu lalu.
"Sekda DIY memperbolehkan betor beroperasi sampai ada aturan baru atau prototipe becak alternatif sebagai pengganti. Kami bersedia betor diganti dengan becak alternatif bertenaga listrik," katanya.
Sampai saat ini, katanya, prototipe becak alternatif masih dibahas di Kemenhub dan belum ada keputusannya. Dia meminta agar penetapan Raperda tersebut ditunda sampai ada keputusan tetap Kemenhub terkait prototipe tersebut.
"Dewan harusnya menunggu keputusan prototipe tersebut. Kalau Dewan tetap menetapkan, apa mau menanggung hidup anak istri? Kami siap berhenti jika dilarang di raperda,” tegasnya.
Di sela massa pengemudi berorasi, sebagian perwakilan betor melakukan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Transportasi Lokal DPRD Kota Jogja. Anggota Pansus Raperda Transportasi Lokal, Antonius Fokki Ardianto menyatakan Raperda Transportasi Lokal mengakomodasi transportasi lokal becak (kayuh) dan andong. Sedangkan betor mengacu Undang Undang Lalu Lintas, lanjutnya, bukan angkutan barang dan penumpang, sehingga tidak boleh beroperasi.
“Dari hasil pembahasan terakhir, semua fraksi di dewan sepakat melarang betor. Di draf Raperda, secara eksplisit tidak ada larangan betor. Tapi secara implisit ada larangan. Penyusunan Raperda juga didasarkan pada UU Lalulintas” kata Fokki.
DPRD Jogja, lanjut Fokki, berada dalam satu wilayah di DIY sehingga mengikuti kebijakan Pemda DIY yang akan menggantikan betor dengan becak listrik. Untuk pembahasan Raperda tersebut sudah dalam tahap difasilitasi Pemda DIY. “Kalau ada masukan maupun aspirasi dari pelaku betor, kami akan bahas lagi di Pansus. Kami juga akan konsultasikan masalah ini dengan Dishub DIY," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Wirawan Haryo Yudo mengatakan hasil uji tipe dan teknis kelaikan becak alternatif kayuh sedang dikirim ke pemerintah pusat. Prototipe tersebut diajukan setelah dilakukan uji kelaikan becak alternatif bersama Dishub DIY.
"Uji coba itu dilakukan untuk melihat kemampuan becak alternatif dalam membawa beban penumpang dan barang maupun kekuatan saat melawati jalan tanjakan," katanya.
Bila becak alternatif kayuh berdaya 350 watt itu dinilai kurang, maka daya listrik akan dinaikkan dan dilakukan kembali uji teknis. Baginya, faktor keselamatan dan keamanan juga harus terjamin.
"Kalau disetujui, Kemenhub akan mengeluarkan izin. Kota-kota besar seperti Jogja sudah harus memikirkan alternatif transportasi. Terkait Raperda, sepanjang Raperda dibahas, kami serahkan semua pada ketentuan dan mekanisme perundangan yang berlaku,” kata Wirawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.