Cek Jadwal KA Bandara YIA Jumat 23 Oktober 2026
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai jika ada pihak yang memperjualbelikan tanah Sultan Grond (SG). Mengingat saat ini sudah ada aturan baku terkait pemanfaatan tanah kasultanan melalui berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin hak pakai.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan dengan penyertifikatan tanah SG-PAG maka isu jual beli tanah SG-PAG yang sering mencuat dipastikan tidak akan terjadi lagi. Sertifikat tersebut akan mengukuhkan status kepemilikan lahan SG-PAG.
Ia menegaskan warga yang memanfaatkan lahan SG seperti di kawasan pantai selatan harus mematuhi aturan. Misalnya di sempadan pantai harus bebas dari bangunan paling tidak 100 meter dari bibir pantai. Selain itu pihak yang memanfaatkan lahan agar mengajukan izin melalui pemerintah desa. Krido memastikan sertifikat tanah SG dan PAG yang sudah jadi akan memudahkan proses perizinan tersebut.
"Misalnya untuk sepanjang pantai Gunungkidul yang di Kemadang itu sudah terbit sertifikat sekitar 12 bidang. Atas dasar sertifikat inilah nanti masyarakat bisa mengajukan izin pemanfaatan melalui pemerintah desa dalam rangka penertiban," terangnya Senin (4/12/2018).
Krido menegaskan, terkait adanya isu jual beli lahan SG PAG yang terjadi secara ilegal, Gubernur DIY telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada Agustus 2017 silam.
SE itu tentang penataan, pengawasan dan perlindungan tanah kasultanan di DIY berisi empat poin. Antara lain, status tanah kasultanan adalah milik lembaga kasultanan Ngayogyakarta, kedua, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki kewenangan secara penuh untuk mengelola san memanfaatkan tanah kasultanan, sehingga setiap pengajuan izin sewa tanah kasultanan harus dengan persetujuan Sri Sultan HB X melalui panitikismo.
Kemudian poin ketiga, Pemerintah kabupaten dan kota di DIY terhadap masyarakat di wilayahnya untuk tidak menanggapi dan tidak perlu mengadakan hubungan hukum dalam bentuk apapun terhadap pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas tanah berstatus kasultanan.
"Sehingga kalau ada yang ngaku-ngaku dari mana, ya nggak perlu ditanggapi karena ini statusnya sudah jelas," katanya.
Selain itu, Krido mengatakan jika ada pihak yang mengatasnamakan perseorangan melakukan inventarisasi SG juga sebaiknya jangan ditanggapi. Karena proses itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemda DIY dan Panitikismo, bukan perseorangan.
Selain itu pengguna lahan tidak bisa memperoleh sertifikat karena sepenuhnya sudah menjadi milik kasultanan. Pengguna hanya bisa mendapatkan sertifikat hak guna bangunan setelah mendapatkan izin dari kasultanan.
"Sehingga jangan sampai ada korban, ada oknum yang berjanji akan membuatkan sertifikatnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Prancis menyiagakan lebih dari 60.000 personel keamanan menjelang demo nasional, termasuk peserta pelatihan akademi polisi untuk menjaga fasilitas publik.
Hindari risiko LK21 dan IndoXXI. Simak 7 layanan streaming film legal, daftar harga langganan 2026, serta bahaya situs ilegal.
Dian Sastrowardoyo mendalami karakter Kinan di Laut Bercerita melalui riset sosok aktivis perempuan era 1990-an dan kisah perjuangan keadilan.
Karang Taruna Kulonprogo mendorong pemberdayaan pemuda hingga tingkat RT/RW melalui pelatihan, akses usaha, pendampingan UMKM, dan kolaborasi pemerintah.