Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Sejumlah anggota Bawaslu bersama Satpol PP Kulonprogo mencopot APK yang melanggar aturan di beberapa wilayah di Kulonprogo, Kamis (13/12/2018)./Istimewa-Dokumen Bawaslu Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menurunkan 455 alat peraga kampanye (APK), Kamis (13/12/2018). Sebanyak 355 di antaranya merupakan pelanggaran dalam tata cara pemasangan APK.
"Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran terkait tata cara pemasangan, seperti APK yang dipaku di pohon, dipasang di fasilitas pemerintah maupun tiang yang bukan milik pribadi," kata Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Kamis.
Adapun rincian jumlah pelanggaran jenis lain yang ditemukan Bawaslu yaitu APK yang melanggar ketentuan batas maksimal jumlah berdasarkan keputusan KPU sebanyak 17 buah, dipasang di tempat yang dilarang enam buah dan di luar zonasi pemasangan sebanyak 79 buah.
Untuk jenis APK yang melanggar yakni 36 buah baliho, delapan buah spanduk, empat umbul-umbul, 390 bendera serta 17 rontek. Penertiban yang digelar bersama Satpol PP Kulonprogo dilakukan di enam kecamatan, yakni Sentolo, Lendah, Wates, Pengasih, Kokap, dan Temon.
Ria mengatakan dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan APK, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peraturan bupati maupun keputusan KPU Kulonprogo terkait dengan lokasi pemasangan APK. "Sejauh ini masih banyak peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK," ujarnya.
Bawaslu Kulonprogo, menurut Ria, terus mengimbauan peserta pemilu untuk menertibkan APK milik mereka yang melanggar agar dipasang sesuai dengan regulasi.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibhah Muthiah, menduga banyaknya temuan APK yang melanggar regulasi ini lantaran peserta pemilu menyerahkan pemasangan APK ke pihak ketiga tanpa disertai penjelasan aturan. Padahal sejauh ini tata cara pemasangan APK sudah disosialisasikan KPU ke partai politik maupun para caleg. "Hal inilah yang menyebabkan masih ditemukan pelanggaran APK hingga sebanyak itu," ucap Ibhah.
Ibhah menekankan regulasi pemasangan APK sudah tercantum dalam PKPU Kulonprogo No.33 tentang Zonasi Pemasangan APK dan Peraturan Bupati Kulonprogo No.59/2018 tentang APK. Para peserta pemilu seharusnya sudah memahami tata cara pemasangan APK yang baik dan benar. "Karena APK yang dipasang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu lingkungan dan masyarakat, itu yang selalu kami tekankan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Makna Idul Adha 2026 ditegaskan PBNU: kurban bukan sekadar ritual, tapi wujud ketaatan, kepedulian sosial, dan kesiapan menerima kritik.
Skuad Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026 resmi diumumkan, dipimpin Christian Pulisic dan Mauricio Pochettino.
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Peluang kerja PMI di Kuwait makin terbuka 2026, pemerintah dorong perlindungan dan perluasan sektor kerja.
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.