Bawaslu dan Satpol PP Copot Ratusan APK Langgar Aturan

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Kamis, 13 Desember 2018 20:15 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Copot Ratusan APK Langgar Aturan

Sejumlah anggota Bawaslu bersama Satpol PP Kulonprogo mencopot APK yang melanggar aturan di beberapa wilayah di Kulonprogo, Kamis (13/12/2018)./Istimewa-Dokumen Bawaslu Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menurunkan 455 alat peraga kampanye (APK), Kamis (13/12/2018). Sebanyak 355 di antaranya merupakan pelanggaran dalam tata cara pemasangan APK.

"Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran terkait tata cara pemasangan, seperti APK yang dipaku di pohon, dipasang di fasilitas pemerintah maupun tiang yang bukan milik pribadi," kata Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Kamis.

Adapun rincian jumlah pelanggaran jenis lain yang ditemukan Bawaslu yaitu APK yang melanggar ketentuan batas maksimal jumlah berdasarkan keputusan KPU sebanyak 17 buah, dipasang di tempat yang dilarang enam buah dan di luar zonasi pemasangan sebanyak 79 buah.

Untuk jenis APK yang melanggar yakni 36 buah baliho, delapan buah spanduk, empat umbul-umbul, 390 bendera serta 17 rontek. Penertiban yang digelar bersama Satpol PP Kulonprogo dilakukan di enam kecamatan, yakni Sentolo, Lendah, Wates, Pengasih, Kokap, dan Temon.

Ria mengatakan dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan APK, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peraturan bupati maupun keputusan KPU Kulonprogo terkait dengan lokasi pemasangan APK. "Sejauh ini masih banyak peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK," ujarnya.

Bawaslu Kulonprogo, menurut Ria, terus mengimbauan peserta pemilu untuk menertibkan APK milik mereka yang melanggar agar dipasang sesuai dengan regulasi.

Ketua KPU Kulonprogo, Ibhah Muthiah, menduga banyaknya temuan APK yang melanggar regulasi ini lantaran peserta pemilu menyerahkan pemasangan APK ke pihak ketiga tanpa disertai penjelasan aturan. Padahal sejauh ini tata cara pemasangan APK sudah disosialisasikan KPU ke partai politik maupun para caleg. "Hal inilah yang menyebabkan masih ditemukan pelanggaran APK hingga sebanyak itu," ucap Ibhah.

Ibhah menekankan regulasi pemasangan APK sudah tercantum dalam PKPU Kulonprogo No.33 tentang Zonasi Pemasangan APK dan Peraturan Bupati Kulonprogo No.59/2018 tentang APK. Para peserta pemilu seharusnya sudah memahami tata cara pemasangan APK yang baik dan benar. "Karena APK yang dipasang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu lingkungan dan masyarakat, itu yang selalu kami tekankan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online