Advertisement
Penerbitan Sertifikat untuk Tanah Wakaf Dipercepat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo, Nuruddin, menyatakan jajarannya melakukan percepatan penerbitan sertifikat untuk 21 tanah wakaf. "Bentuknya rata-rata masjid, awalnya kami menargetkan 30 sertifikat," kata dia ketika dihubungi Kamis (13/12/2018).
Ia menjelaskan proses percepatan penerbitan sertifikat wakaf ini dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-73 Kemenag. Idealnya proses pengurusan sertifikat tanah wakaf selesai tergantung dengan proses di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) bersama nazir dan wakif (pemberi wakaf). Untuk 21 sertifikat yang akan diserahkan bersamaan dengan upacara bendera HAB saat ini sudah diproses dan dikirim ke Badan Pertanahan Nasional.
Advertisement
Kemenag mendapatkan bantuan dana pengurusan sertifikat wakaf dari Kemenag Pusat yang berbeda-beda jumlahnya. Untuk saat ini bantuan yang turun sebesar Rp1 juta per satu sertifikat. Kemenag berharap percepatan sertifikat ini menjadi salah satu bentuk kemajuan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rusuh, Presiden Madagaskar Andry Rajoelina Kabur ke Prancis
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
- 158 Pengembang Perumahan dan Warga Serahkan PSU ke Pemkab Sleman
- DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 13 Oktober 2025
- Debut Manis EPA PSIM Jogja, Bawa Pulang Hasil Positif dari Makassar
Advertisement
Advertisement