Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Ribuan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang disita selama 2018 dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mesin pelindas (stoomwals) dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Jumat (21/12/2018)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Ribuan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang disita selama 2018 dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mesin penggilas (stoomwals) dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Jumat (21/12/2018). Obat tanpa izin edar berjenis psikotropika menjadi barang bukti yang paling banyak dimusnahkan dengan jumlah 3.677 butir. Ribuan butir obat terlarang itu disita dari 23 perkara.
Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan yakni minuman keras sebanyak 207 botol dari 15 perkara, obat tanpa izin edar menurut Undang-Undang Kesehatan yang disita dari satu perkara sebanyak 68 macam obat, narkotika seberat 0,04 gram dari tiga perkara dan beberapa barang bukti lainnya dari enam perkara perjudian.
Kepala Kejari Kulonprogo, Azwad Z Hakim, mengatakan jumlah barang sitaan yang dimusnahkan lebih sedikit dibanding tahun lalu. Meski demikian terjadi kenaikan jumlah perkara yang ditangani.
"Tahun lalu lebih banyak [barang bukti] sekitar ribuan lebih, tapi perkaranya sedikit. Meski demikian hal ini tetap menjadi keperihatinan banyak pihak karena untuk barang bukti narkotika banyak ditemui," ucap Azwad seusai kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat.
Menyoal jumlah perkara Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulonprogo, Kunto Singgih Pramono, mengatakan sebenarnya terdapat 148 perkara pidana umum yang telah inkrah. Namun dari total jumlah tersebut hanya 50 perkara yang barang buktinya disita untuk dimusnahkan. Hal tersebut merujuk pada amar putusan hakim. "Dari amar putusan hakim untuk barang bukti itu ada tiga. Disita oleh negara untuk dilelang, dikembalikan kepada pemilik serta disita untuk dimusnahkan," kata Kunto.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari kinerja seluruh jawatan dalam memberangus tindak kriminal yang terkait dengan peredaran narkoban dan miras. "Hal ini membuktikan bahwa kami dan seluruh jajaran baik polisi maupun kejari betul-betul serius dalam penanganan sesuai peraturan uu yang ada," ucapnya.
Selama 2018 Satresnarkoba Polres Kulonprogo menerima 57 berkas perkara meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan ilegal dan miras. Sebagian perkara telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses. "Prosesnya masih berlangsung kemungkinan akan selesai tahun depan," ujar Munarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.
Arema FC dan PSIM Jogja rilis susunan pemain jelang laga BRI Super League 2025-26 di Stadion Kanjuruhan Malang.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
YellowKey ditemukan mampu membobol enkripsi BitLocker di Windows 11 tanpa kata sandi. Peneliti menduga adanya backdoor yang sengaja ditanamkan Microsoft.
MORAZEN Yogyakarta kembali menjalankan program MORA Impact sebagai bagian dari komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG)