Peserta JKN-KIS yang Kena PHK Tetap Dilayani Maksimal 6 Bulan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 22 Desember 2018 05:17 WIB
Peserta JKN-KIS yang Kena PHK Tetap Dilayani Maksimal 6 Bulan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Galih Anjungsari (kanan) saat menjelaskan soal Perpres 82/2018./Ist-BPJS Kesehatan Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selain menyatukan sejumlah regulasi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Galih Anjungsari mengatakan Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Beberapa aspek tersebut yakni pendaftaran bayi baru lahir, status kepegawaian bagi perangkat desa, status peserta ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran dan denda layanan.

Dalam Perpres itu, bayi lahir dari peserta wajib didaftarkan mengikuti program paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Kecuali bila bayi lahir dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya.
"Apabila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Galih dalam rilisnya, Jumat (21/12/2018).

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan wajtu 14 hari dan setelah melewati rentang waktu tersebut maka iurannya baru bisa dibayarkan," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS supaya proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis. Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.

Sebab, kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. "Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya.

Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan apabila tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Terlebih jika tunggakan tersebut lebih dari satu bulan.

"Status kepesertaan JKN-KIS akan diaktifkan kembali apabila sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan," katanya.

Lanjut Galih, apabila pada aturan sebelumnya menyebut tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan, adanya Perpres ini membuat aturan menjadi lebih ketat, yakni menjadi 24 bulan.

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," jelas Galih.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia dikenakan denda layanan sebesar 2.5 persen dari biaya diagnosa awaI INA-CBG\'s.

Besaran denda pelayanan tersebut paling tinggi sebesar Rp30 juta. Ketentuan denda layanan ini dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu.

"Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan," kata Galih.

Perpres juga mengatur peserta JKN-KIS yang mengalami PHK. Menurut Galih, peserta yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan kesehatan paling lama enam bulan tanpa harus membayar iuran.

Manfaat jaminan tersebut diberikan di ruang perawatan kelas III. Hanya saja ada empat kriteria yang harus dipenuhi, meliputi PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian dan PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja.

"Semua kriteria tersebut harus dibuktikan dengan data-data pendukung, seperti putusan pengadilan, akta notaris atau surat dokter," katanya.

Jika masih dalam sengketa PHK di lembaga perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang di PHK kembali bekerja, maka ia wajib untuk memperpanjang status kepesertaan. Kalau tidak mampu lagi bekerja bisa didaftarkan sebagai peserta PBI," kata Galih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online