3.174 Mahasiswa UII KKN, Semua Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 3.174 mahasiswa UII dilepas untuk KKN 2026 dan mendapat perlindungan JKK serta JKM BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan pengabdian.
Ilustrasi hotel./TripAdvisor
Harianjogja.com, JOGJA- Terbitnya Peraturan Wali Kota No.85/2018 yang membuka kembali izin pendirian hotel mendapat tanggapan beragam dari sejumlah masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai kehilangan sensitivitas menghadapi situasi dan kebutuhan saat ini.
Nasrul Khoiri, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja menilai terbitnya Perwal tersebut kontraproduktif dengan kebutuhan dan kritikan yang seringkali disampaikan masyarakat selama ini. Meskipun Pemkot telah mempertimbangkan beberapa aspek dan kajian, katanya, namun bila dirasakan dengan nurani hal itu tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. "Perwal itu mengabaikan aspirasi masyarakat dan menegaskan Pemkot berdiri lebih condong kepada kepentingan investor," kritik Nasrul yang juga Ketua Fraksi PKS Jogja itu, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, sebelum menerbitkan Perwal No.85/2018 Pemkot seharusnya melandasi beberapa pertimbangan sebelum mencabut moratorium pendirian hotel. Dia mencontohkan saat moratorium masih diberlakukan, ada investor yang melanggar aturan dengan sengaja menabrak dan mengakali aturan Pemkot. Seharusnya itu diselesaikan lebih dulu. "Ini menurunkan marwah atau wibawa Pemkot. Ambil contoh kasus hotel di Jalan Timoho dan di Jalan Diponegoro," katanya.
Selain itu, lanjut Nasrul, banyak kelompok masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke DPRD Jogja maupun ke lembaga ombudsman terkait dampak pembangunan hotel dan hunian bertingkat (apartemen). Warga mengadu lantaran proyek-proyek tersebut mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup. "Mirisnya keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu mentok pada jawaban Pemkot yang normatif dan tidak solutif," katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP Antonius Foki Ardianto. Menurutnya, selain persoalan tersebut sampai saat ini Pemkot juga belum mampu menyelesaikan persoalan terkait pembangunan apartemen. "Sampa sekarang juga tidak ada kejelasan tentang hak bagi MBR di apartemen-apartemen yang dibangun itu. Setidaknya, ada dua pembangunan apartemen yang saat ini berjalan baik di Bumijo maupun Blimbingsari," katanya.
Baik Nasrul maupun Fokki mendesak Pemkot untuk menarik kembali Perwal 85/2018 dan melakukan evaluasi dengan melibatkan komponen-komponen masyarakat termasuk DPRD. Fraksi PDIP, lanjut Fokki akan menggalang dukungan kepada anggota Dewan yang lain untuk bisa menggunakan hak mengajukan pertanyaan kepada walikota. "Kami akan galang dukungan anggota Dewan untuk mempertanyakan kebijakan ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 3.174 mahasiswa UII dilepas untuk KKN 2026 dan mendapat perlindungan JKK serta JKM BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan pengabdian.
Harga buyback emas Antam hari ini Rp2,505 juta per gram, naik 6,14% sejak awal 2026 namun masih di bawah rekor Januari.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pembangunan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir menjadi modal penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi
Pembangunan ruas Kretek-Girijati yang dikenal sebagai Kelok 23 ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026. Meski konstruksi segera rampung.
mpatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu perhatian pemerintah. Salah satunya melalui pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegadaian bergerak cepat membantu pemulihan pascagempa di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)