Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Para mahasiswa aksi solidaritas Kita Agni melakukan audiensi di Balairung UGM setelah melakukan orasi di depan gedung rektorat, Kamis (29/11/2018). /Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada ( UGM ) saat Kuliah Kerja Nyata atau KKN pada 2017 di Pulau Seram, Maluku terus diusut. Tim penyidik dari Polda DIY akan melakukan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara kasus tersebut. Rekontruksi rencananya bakal digelar pada Senin (14/1/2019).
Untuk mempersiapkan rekonstruksi kasus itu, pada pekan ini sejumlah tim penyidik Polda DIY telah berada di Maluku, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Jumat (11/1/2019).
"Pada hari Senin [14/1/2019] saya menyusul mereka ke Maluku. Kami akan menyelesaikan masalah ini seterang-terangnya," kata Hadi Utomo seperti dilansir Antara.
Terkait dengan persiapan rekonstruksi itu, pada Jumat (11/1/2019) pagi, penyidik Polda DIY memanggil kembali HS terlapor kasus dugaan pemerkosaan.
Terlapor kembali dimintai keterangan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik yang ada di Maluku ada beberapa hal yang masih perlu diperjelas langsung oleh HS.
Keterangan dari HS, kata dia, akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi bahan untuk rekonstruksi di Maluku.
"Karena di sana [Maluku] kami akan melakukan suatu rekonstruksi, keterangan dia [HS] diperlukan. Rekonstruksi itu adalah bagian pemeriksaan karena ada yang kurang, dia kami panggil," katanya.
Menurut Hadi, sedianya dalam rekonstruksi itu tim berencana menghadirkan terlapor dan korban. Meskipun demikian, pihaknya kesulitan untuk menghadirkan keduanya.
"Akan tetapi, sekarang kami kesulitan, sangat tidak kooperatif, tetapi tidak apa-apa kami sudah biasa," katanya.
Selain memanggil HS, Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, bahwa penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yang berinsial S, BG, dan TF namun ketiganya tidak bisa hadir.
"Saksi sudah diperiksa 20, harusnya hari ini sudah 23 saksi. Namun, ada tiga saksi yang seharusnya cukup signifikan yang tidak bisa," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.