Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi taksi online./JIBI-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Banguntapan Bantul menangkap Deny Eko, 35, warga Patalan, Jetis, Bantul. Sopir angkutan berbasis aplikasi ini diduga telah menipu mahasiswi yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kapolsek Banguntapan, Komisaris Polisi Suhadi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (13/2/2019). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan mahasiswi salah satu peruguran tinggi swasta di Jogja berinisial AS, 28, warga Jakarta Selatan. Korban merasa ditipu sehingga mengalami kerugian senilai Rp8 juta.
Menurut Suhadi korban dan tersangka belum lama kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial, lalu janjian bertemu pada 1 Februari 2019 lalu. Keduanya juga sempat jalan-jalan berdua dan mengunjungi sejumlah obyek wisata di DIY.
Selesai jalan-jalan selama seharian, keduanya hendak pulang. Tersangka akan mengantarkan korban ke indekos, namun sampai di Ringroad Selatan, tepatnya di Dusun Jaranan, Banguntapan, mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dengan alasan ada kerusakan di bagian rem. Tersangka menyuruh korban keluar dari mobil dan mengecek ban belakang mobil.
"Namun setelah korban keluar dari mobil tiba-tiba tersangka tancap gas meninggalkan korban sendirian dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ada dalam mobil," kata Suhadi melalui sambungan telepon Jumat (15/2/2019).
Barang milik korban yang dibawa tersangka tersebut berupa satu buah telepon gengam, uang tunai Rp5,5 juta, kunci sepeda motor, ATM dan surat-surat penting. Korban yang merasa tertipu saat itu juga melapor polisi. Hasil penyelidikan tersangka mengarah pada Deny Eko.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris AB 1198 FJ, satu buah kunci kontak SPM Honda Scoopy, satu buah KTP atas nama korban dan satu telepon selular. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya dalam maksimal enam tahun penjara. "Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banguntapan," ujar Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ingin merencanakan kehamilan? Simak faktor penting seperti usia, kesehatan, dan gaya hidup yang memengaruhi kesuburan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Chelsea resmi menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Simak profil, kontrak, dan target The Blues di musim mendatang.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.