Lonjakan Penumpang KAI saat Long Weekend, Jogja Jadi Destinasi Favorit
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kapolrestabes Kota Jogja, AKBP Armaini menunjukkan barang bukti puluhan pohon ganja di Mapolrestabes Kota Jogja, Senin (18/2). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Satuan ResNarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat. Dari wilayah ini sebanyak 1.083 batang tanaman ganja disita.
Kapolresta Jogja Kombespol Armaini menegaskan kepolisian akan terus menindak pengedar narkoba yang ada di wilayahnya, termasuk ganja. Hal itu dibuktikan dengan kegigihan polisi menangkap petani yang menanam tanaman ganja di wilayah Purwakarta Jawa Barat.
"Ganja ini termasuk beredar paling luas karena murah. Tidak lagi didatangkan dari Aceh. Buktinya bisa di tanam di Jawa," katanya usai konferensi pers, Senin (18/2/2019).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Armaini merupakan pengembangan kasus tertangkapnya sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jogja yang kedapatan menggunakan ganja. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni Erwin selaku petani ganja dan Yohan pengedar, keduanya warga Purwakarta. Satu tersangka lainnya adalah Ari mahasiswa asal Tempel, Sleman.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, dari kasus tersebut polisi menyita 1.083 batang tanaman ganja, 196 paket ganja siap edar dan enam batang ganja kering yang siap dipaketkan.
"Ini keberhasilan polisi menyelamatkan generasi muda yang suka menyalahgunakan ganja. Rencananya, dua pekan lagi ganja-ganja ini akan kami musnahkan," kata Yulianto.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara untuk Erwin polisi menyangkakan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa