Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Ilustrasi budi daya ikan/JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo terus mendorong kepemilikan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) kepada para pengusaha pembudidaya ikan berskala kecil. Tahun ini jawatan tersebut menargetkan 2.000 TPUPI bisa diterbitkan.
Kepala DKP Kulonprogo Sudarna mengungkapkan dengan terdatanya usaha pembudidayaan ikan lewat kepemilikan TPUPI maka akan terwujud ketertiban dan keamanan bagi pemilik usaha perikanan serta lingkungan sekitarnya.
Hal yang tak kalah penting, TPUPI turut memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha perikanan. Sebab, TPUP ini berfungsi sebagai tanda izin usaha bagi pembudidaya berskala kecil atau di bawah lima hektare.
Sejauh ini sebanyak 2.437 TPUPI sudah diterbitkan di Kulonprogo. Rinciannya yakni pada 2017 sebanyak 1.003 sertifikat dan 2018 terdapat 1.269 penerbitan. Untuk tahun ini, sampai Senin (25/2/2019) TPUPI yang telah diterbitkan sebanyak 165 lembar. “Mudah-mudahan nanti sampai akhir tahun, capaian kepemilikannya bisa melebihi tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).
Untuk mengejar target 2.000 penerbitan, DKP menggencarkan sosialisasi ke kelompok budi daya atau kelompok lain yang berpotensi memiliki aktivitas budi daya ikan. Kelompok tani tak luput mendapatkan sosialisasi ini karena adanya potensi budidaya ikan di persawahan atau biasa disebut mina padi.
DKP juga menyasar forum rapat warga baik dari tingkat rukun tetangga maupun dusun dengan catatan wilayah tersebut berpotensi adanya kelompok budi daya ikan yang belum terafiliasi kelompok lain. Pada 2018 dilakukan sosialisasi sebanyak 16 kali di 12 kecamatan menggunakan dana kabupaten sementara untuk tahun ini masih dalam tahap penggodokan.
Sudarna menuturkan perlunya TPUPI juga sebagai langkah pihaknya menyukseskan Peraturan Bupati No.71/2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan. Dalam peraturan tersebut mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing, berkelanjutan, berkeadilan, tercipta iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.