Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja kembali memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 4 Maret 2019.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran tersebut karena belum terpenuhinya kuota pendaftar PTPS.
"Baru Kecamatan Wirobrajan yang sudah terpenuhi, kecamatan lainnya belum," kata dia, Sabtu (2/3/2019).
Harsya menambahkan, untuk kecamatan Pakualaman yang sebelumnya memiliki pendaftar dalam jumlah tertinggi, ternyata masih ada yang tidak lolos persyaratan administrasi, karena usia mereka belum mencapai 25 tahun. Harsya mengakui, hal ini menjadi kendala terbesar belum terpenuhinya jumlah kebutuhan PTPS.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Tri Agus Inharto menuturkan, syarat untuk menjadi Pengawas TPS antara lain Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan salinan KTP-el dan berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Syarat lainnya bisa langsung ditanyakan pada Pengawas Pemilu Kecamatan di kecamatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.