Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Slamet Jumiarto, 42, menunjukan SK larangan non muslim tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Selasa (2/4/2019). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL—Jumat (29/3/2019) lalu, Slamet Jumiarto, 42, mengemasi seluruh barang-barangnya dari sebuah rumah yang dihuninya di Notoprajan, Kota Jogja. Ia bersama istri dan kedua anaknya memiliki harapan besar untuk bisa menghuni sebuah rumah yang ia sewa dengan harga Rp4 juta per tahun. Rumah itu berada di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret Kabupaten, Bantul.
Hari itu juga, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai seniman lukis ini memboyong anak istrinya berikut seluruh barangnya ke Dusun Karet. Sebuah dusun yang berjarak sekitar 15 kilometer dari jantung Kota Jogja.
Sebelum ia memutuskan tinggal di dusun tersebut, Slamet sudah menyampaikan kepada perantara kontrakan dan pemilik kontrakan seluruh identitasnya, termasuk soal keyakinannya yang non muslim. Saat komunikasi itu terjadi, tidak ada yang dipersoalkan, sehingga ia yakin proses kepindahannya berjalan mulus. Pada Jumat (29/3/2019) itu, ia pun langsung memboyong anak istri setelah melakukan transaksi dengan pemilik rumah.
Sebagai pendatang baru, Slamet tetap menunjung tinggi tata krama. Salah satunya, ia langsung melapor kepada RT setempat sekaligus menyerahkan fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat nikah. Namun alangkah terkejutnya saat ketua RT setempat tidak bisa memutuskan untuk memberikan izin dia tinggal di rumah yang sudah ia kontrak.
"Setelah melihat [kolom] agama, ketua RT tidak bisa memutuskan karena di desa katanya ada aturan menolak pendatang atau kos, mengontrak, domisili permanen yang non muslim," kata Slamet saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (2/4/2019).
Aturan yang dimaksud Slamet itu merupakan surat keputusan (SK) Nomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan atau Pokgiat Dusun Karet. Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi, itu berisi beberapa poin syarat bagi pendatang.
Sejumlah isi SK tersebut antara lain pertama, pendatang baru harus beragama Islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan paham yang dianut oleh penduduk pedukuhan Karet yang sudah ada. Kedua, tidak mengurangi rasa hormat, penduduk pedukuhan Karet keberatan untuk menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayan atau agama non Islam seperti yang dimaksud ayat pertama.
Ketiga, bersedia mengikuti ketentuan adat dan budaya lingkungan yang sudah tertata, seperti peringatan keagamaan, gotong-royong, keamanan lingkungan, dan kebersihan lingkungan. Keempat, bagi pendatang baru yang menetap atau kontrak wajib menunjukan identitas kependudukan asli (akta nikah, KK, dan KTP) dan menyerahkan fotokopinya. Demikian sebagian petikan dalam SK Pokgiat Dusun Karet tersebut.
Sebagai WNI, Slamet merasa haknya untuk tinggal sudah dibatasi, dan aturan tersebut termasuk mendiskriminasikan kelompok tertentu. Ia berusaha untuk menemui kepala keamanan kampung setempat, namun ditolak. Berbagai upaya komunikasi di wilayah dusun setempat sudah ditempuh Slamet dengan harapan ia bersama keluarganya bisa tinggal di rumah yang sudah ia sewa.
Namun karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, akhirnya Slamet melapor ke Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, hingga kemudian diarahkan ke Sekda Bantul, lalu diantar ke kantor Kelurahan Pleret.
"Mediasi di kelurahan enggak ada solusi," ucap Slamet,
"Sesepuh, ustad sebenarnya tidak mempermasalahkan selama warga mengiyakan," tambahnya.
Proses mediasi kembali berlanjut Senin (1/4/2019) malam. Dalam mediasi tersebut dihadiri Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Fatoni, Camat Pleret Ali, Kepala Desa Pleret Nurman Afandi, Kepala Dusun Pleret Iswanto, Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi, dan Suroyo selaku pemilik rumah.
Mediasi itu memberikan beberapa tawaran di antaranya, Slamet diberikan waktu tinggal selama enam bulan. Merasa diusir secara halus, ia berusaha menolak solusi tersebut, "Saya pikir ini penolakan halus. Saya minta uang kembali utuh daripada hanya enam bulan," katanya.
Slamet sempat menyampaikan soluasi dengan minta uang kembali dan mencari kontrakan lain, namun uang sudah digunakan pemilik kontrakan sehingga pemilik kontrakan meminta waktu untuk mengembalikan. Warga asli Semarang, Jawa Tengah ini mengaku sebenarnya ingin melanjutkan tinggal di Dusun Karet karena repot jika harus mencari kontrakan lagi.
Ia merasa hak kewarganegaraannya dirampas dengan adanya aturan yang dinilainya diskriminatif. Sehingga aturan semacam itu harus diubah karena jika terus dibiarkan akan berbahaya juga buat pendatang baru lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi. Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Kementerian Imipas mengungkap korban TPPO kini banyak berasal dari lulusan S1 dan S2. Modus lowongan kerja bergaji tinggi di media sosial jadi pemicu.
PDIP Sleman memperingati Kudatuli dengan diskusi dan teatrikal untuk mengenalkan sejarah demokrasi serta semangat Reformasi kepada Gen Z.
FKG UI menegaskan edukasi kesehatan gigi sejak dini penting untuk mencegah masalah gigi yang masih dialami 57 persen masyarakat Indonesia.
Investor asing mulai kembali membeli SBN RI, tetapi arus modal masih terbatas. Pelemahan rupiah hingga kebijakan The Fed jadi penyebab.