Advertisement

Kepatuhan Melaporkan LHKPN Anggota Dewan di DIY Kalah Jauh dari Eksekutif

Ilham Budhiman
Selasa, 02 April 2019 - 12:37 WIB
Budi Cahyana
Kepatuhan Melaporkan LHKPN Anggota Dewan di DIY Kalah Jauh dari Eksekutif Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA –Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir pada pada 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB. Ribuan anggota DPRD belum melaporkan kekayaan mereka.

Berdasarkan catatan KPK per 31 Maret, masih ada 7.010 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan hartanya. Sementara, jumlah anggota DPRD yang wajib lapor mencapai 17.644 orang. Sementara, 32 dari 132 anggota DPD yang wajib lapor belum menyerahkan laporan harta mereka.

Advertisement

Khusus di DIY, tak ada satu pun lembaga legislatif yang mencapai tingkat kepatuhan 90%. Kepatuhan anggota DPRD DIY paling rendah, yakni 60,38%, sedangkan kepatuhan DPRD Bantul paling tinggi, yakni 89,80% (lihat grafis).

Kepatuhan di kalangan eksekutif jauh lebih bagus. Tingkat kepatuhan terendah di eksekutif bahkan hampir setara dengan tingkat kepatuhan tertinggi di legislatif.

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun ini di Pemkab Gunungkidul, Sleman, dan Jogja, mencapai 100%. Adapun kepatuhan terendah adalah Pemda DIY, 88,21%.

Rendahnya kepatuhan ini juga terjadi di tingkat pusat. Di DPR, hanya 56,32% wakil rakyat yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan. Dari 554 wakil rakyat yang wajib lapor, baru 312 yang melaporkan, sedangkan 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya.

“Tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. Anggota DPR baru 56,32%,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/4).

KPK mengapresiasi 312 orang anggota DPR yang telah melaporkan harta kekayaannya tepat waktu.

“Kami apresiasi yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini,” katanya.

Adapun di MPR, hanya dua orang yang belum melaporkan harta kekayaannya dari jumlah wajib lapor mencapai delapan orang.

Secara keseluruhan, ujar Febri, sudah ada sekitar 74,39% penyelenggara negara yang melaporkan hartanya. Artinya, sekitar 252.000 lebih penyelenggara negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Meskipun memang ada beberapa yang belum melaporkan sampai dengan batas waktu ini sekitar 87.000 penyelenggara negara,” kata dia.

 

Pengumuman

Bulan ini, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota DPR yang patuh dan tepat waktu menyampaikan LHKPN.

Febri Diansyah menyatakan nama-nama tersebut diumumkan agar publik memiliki informasi tambahan terkait anggota DPR maupun DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun ini.  

“Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan politik berintegritas, yang pertama karena salah satu indikatornya adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya,” ujar dia.

Febri mengatakan sampai Senin kemarin ada beberapa penyelenggara negara yang masih melaporkan LHKPN baik melalui jalur elhkpn ataupun yang datang langsung ke KPK.

“Tentu saja mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat,” ujar dia.

KPK kemudian akan memberikan catatan kepada instansi masing-masing siapa saja yang melaporkan hartanya tepat waktu dan terlambat.

“Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing.”

KPK juga mengapresiasi wajib lapor di 215 instansi yang sudah melaporkan kekayaannya 100%. Kemudian, sebanyak 232 instansi dengan tingkat kepatuhan 90%.

“Ini cukup banyak dan bagi yang pihak-pihak yang melapor kami sampaikan terima kasih juga semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depan,” ujar Febri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement