Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Para narasumber dalam Urun Rembug Wong Jogja, Perlukah RUU Permusikan? Di Kopi Kandang Macan, Senin (1/4/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan terus bermunculan. Salah satunya adalah melalui Urun Rembug Wong Jogja: Perlukan RUU Permusikan yang digelar oleh klikhukum.id di Kopi Kandang Macan, Jogja, Senin (1/4/2019).
Beberapa poin yang dipermasalahkan dalam RUU ini semisal di Pasal 5, yang mengatur agar musikus tidak membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menista agama, membuat konten pornografi hingga musik yang provokatif. Pasal ini dinilai sebagai pasal karet yang rentan untuk mengkriminalisasi musikus.
Praktisi Rumah Hukum, Pradnanda Berbudy, mengatakan pasal ini merupakan ketakutan negara secara ideologis terhadap karya musik. Menurutnya, jika musikus membuat konten musik berbau pornografi semisal seperti Jamrud, tidak serta merta membuat pendengarnya terprovokasi untuk berbuat hal serupa.
Dia juga menyoroti banyak poin dalam RUU ini tumpeng tindih dengan UU lainnya, sehingga menjadi tidak memiliki signifikansi lagi. Beberapa poin yang sudah memiliki regulasinya sendiri seperti pelarangan pornografi yang telah diatur dalam UU Pornografi, dan perlindungan hak cipta yang telah dilatur dalam UU Hak Cipta. “Jadi ini apa emang pemerintah nggak punya yang lain untuk dibahas?” ucap Nanda, sapaan akrab Pradnanda.
Menurut dia, sertifikasi untuk kalangan musikus sangat rancu. Ia membandingkan sertifikasi musikus dengan profesi lainnya, lawyer dan dokter. Menurutnya, kedua profesi ini memang butuh sertifikasi, karena menyangkut hidup orang banyak. Sementara musikus dinilai merupakan pekerjaan yang lebih bebas dan semua orang bisa menjadi musikus, sehingga adanya sertifikasi tidak diperlukan.
Poin lain yang banyak dipermasalahkan adalah soal uji kompetensi dan sertifikasi musikus. Jika setiap musikus harus memiliki kompeten, ditakutkan tidak akan lahir benih-benih musikus dari kalangan orang-orang yang tidak bisa mengakses uji kompetensi tersebut.
Salah seorang peserta forum, Perempuan Timur, menyayangkan jika benar sertifikasi akan diberlakukan pada setiap musikus. Ia yang aktif di kesenian tradisional khawatir kalau nantinya ia bersama orang-orang tua di desa yang menyanyikan lagu tradisional tidak bisa bernyanyi lagi karena tidak memiliki sertifikat. “RUU Permusikan dirumuskan dengan serampangan, karena hampir tidak ada anggota dewan yang memiliki background musikus,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
PSS Sleman memanfaatkan jeda internasional dengan mengasah tendangan bebas untuk memaksimalkan peluang dari situasi bola mati.
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Dealer baru Royal Enfield Jogja resmi dibuka di Jalan Laksda Adisucipto. Ada test ride, servis, sparepart asli, hingga ruang komunitas.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.