Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ilustrasi merokok/reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhububgan (Dishub) Gunungkidul segera menggelar sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang melarang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul, Syarif Armunanto, mengatakan sosialisasi bahaya merokok saat mengendarai kendaraan bermotor perlu dilakukan. Pasalnya, api dari rokok yang terbakar jika terbawa angin dapat membahayakan pengendara lainnya. "Api dan abu dari rokok dapat mengenai mata orang lain yang bisa berujung kecelakaan. Demikian pula pengemudi motor bisa lebih konsentrasi kalau tidak merokok," ujarnya, Kamis (4/4/2019).
Armunanto menyatakan pada pasal 6 peraturan tersebut berbunyi pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang dapat menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. "Tidak boleh juga menggunakan penunjuk peta di ponsel. Lebih baik berhenti menepi kalau mau pakai GPS," kata dia.
Terkait dengan sanksi jika ada masyarakat yang melanggar, ia menuturkan hal tersebut merupakan wewenang aparat kepolisian. Dinas Perhubungan, menurut Armunanto, hanya berwenang menindak angkutan umum serta angkutan barang. Dishub berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menggelar operasi yang tidak hanya menjaring kendaraan umum tetapi juga angkutan barang.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko, mengatakan larangan berkendara sambil merokok sejalan dengan aturan dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, di mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Dalam Pasal 283 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ucapnya.
Mega Tetuko mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara kareana dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
WhatsApp iPhone kini mendukung dua akun dalam satu aplikasi lewat update versi 26.17.76 serta menghadirkan fitur Meta AI dan passkey.