Pelajar & Mahasiswa Terbanyak Coba Pakai Narkotika

Uli Febriarni
Uli Febriarni Rabu, 10 April 2019 06:57 WIB
Pelajar & Mahasiswa Terbanyak Coba Pakai Narkotika

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar pil sapi dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Jumat (11/1/2019)./Harian Jogja-Uli Febriarni

Harianjogja.com, JOGJA--Riset Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes Universitas Indonesia menyebutkan prevalensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY berangsur menurun. Kendati demikian, dalam satu item riset tersebut menyatakan pelajar dan mahasiswa di DIY tertinggi untuk jumlah kasus coba pakai obat terlarang.

Ketua BNN Kota Jogja AKBP Khamdani mengungkapkan DIY tertinggi dari survei yang dilakukan di 13 provinsi. Pada 2016, DIY berada di urutan pertama, menurun menjadi urutan kelima pada 2018. Empat besar jenis obat terlarang yang dikonsumsi antara lain sabu-sabu, trihexyphenidyl, ectasy, dan ganja. Sedangkan data ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat se-DIY yang dirangkum Polda DIY sebanyak 481 kasus. Sebanyak 123 di antaranya ditangani Polda DIY langsung.

"Ini fenomena gunung es, angka riil kemungkinan lebih besar," jelas dia di Kantor Diskominfosan Kota Jogja, Selasa (9/4/2019).

Ia mengimbau kepada para remaja dan masyarakat pada umumnya untuk tidak menyalahgunakan narkoba karena dampak buruk yang bisa terjadi pada tubuh. Sedangkan bagi pengguna atau pecandu yang ingin berhenti mengonsumsi, bisa secara mandiri ke instansi wajib lapor seperti puskesmas dan rumah sakit atau BNN untuk meminta bantuan.

Di sana, mereka bisa mendapatkan rehabilitasi dibantu oleh tenaga profesional, baik medis maupun psikologis untuk lepas dari jerat narkoba.
Menurut Khamdani, kesadaran para pengguna dewasa meminta direhabilitasi masih rendah, tercatat hanya ada belasan warga yang minta direhabilitasi secara mandiri ke instansi wajib lapor di Kota Jogja sepanjang 2018.
"Masih ada yang ragu untuk minta direhabilitasi, ada juga yang malu karena menganggap itu aib. Kami bersedia dan siap membantu rehabilitasi, tanpa penindakan hukum," jelas dia.

Penyuluh BNN Kota Jogja, Priya mengungkapkan sejumlah instansi wajib lapor di Kota Jogja terdiri dari pelayanan kesehatan yang dikelola pemerintah dan swasta. Antara lain RS Bethesda, PKU Muhammadiyah, Puri Nirmala, Puskesmas Gedongtengen, Tegalrejo 1, Gondomanan. Pada tahun ini akan bertambah Puskesmas Gondokusuman 1 dan RS Jogja. Jumlah instansi wajib lapor ini berencana terus ditambah, sekarang masih dalam tahap sinkronisasi.

Ia mengakui belum banyak instansi wajib lapor di Kota Jogja karena tidak semua pelayanan kesehatan memiliki sarana, prasarana dan fasilitas yang memadai untuk rehabilitasi. Selain itu, kecenderungan tenaga di fasilitas pelayanan kesehatan, banyak yang kurang nyaman saat bertemu dengan pengguna atau pecandu narkoba.

"Kami berharap, ke depan pelayanan kesehatan di puskesmas dan RS di Jogja bisa 100 persen diakses [sebagai instansi wajib lapor]," ujarnya.
Di Kota Jogja, sejumlah kecamatan rawan penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemetaan BNN DIY antara lain di Kecamatan Umbulharjo, Tegalrejo, Mergangsan.

"Selain pemetaan, kami juga memberikan pelatihan dan pemberdayaan bagi orang yang sebelumnya adalah pengguna dan berhenti. Yang terbaru, kami memberi pelatihan meracik kopi," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online