WFC Jadi Tren Baru di Jogja, Gaya Nongkrong Kaum Urban Produktif
Tren work from cafe di Jogja makin populer, mengubah kafe jadi ruang kerja produktif bagi pekerja digital dan freelancer.
Ahmad Saifuddin Mutaqi. /Ist-Dok.
Harianjogja.com, JOGJA-- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY menggelar Musyawarah Provinsi ke-IX di salah satu hotel di Kota Jogja, Sabtu (27/4/2019). Dalam pertemuan itu Ahmad Saifuddin Mutaqi kembali terpilih sebagai ketua IAI DIY periode 2019-2022. Di periode ini IAI DIY akan melakukan penguatan kerja sama dengan Pemda DIY.
Selain Ahmad Saifuddin yang merupakan petahana, dalam pemilihan Ketua IAI DIY juga ada satu calon lain yaitu Barito Buldan. Proses pemilihan meski dalam satu ruangan dilakukan tidak secara manual melainkan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi e-connect milik IAI. Aplikasi ini sebelumnya pernah digunakan untuk pemilih Ketua Umum IAI.
Terdapat 416 pemilik hak suara anggota IAI namun peserta yang hadir dan memberikan suara sebanyak 203 suara. Ahmad Saifuddin Mutaqi unggul mutlak dengan 149 suara, sedangkan Barito Buldan memperoleh 54 suara.
“Setelah terpilih tadi dalam waktu 15 menit kami menyiapkan langkah IAI DIY ke depan, kami gandeng pak Barito Buldan dan semuanya. Karena prinsipnya IAI DIY ini tidak ada yang mencalonkan, tanpa kontestasi, tetapi bersama-sama membesarkan IAI,” kata dia dalam rilisnya.
Ia mengatakan, ke depan menyiapkan langkah strategis berkaitan dengan UU No.6/2017 tentang arsitek. Terutama dengan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY, mengingat Pemda memiliki kewajiban untuk melahirkan aturan berkaitan dengan lisensi. Mengingat dalam setiap praktik, arsitek harus memiliki kompetensi, registrasi dengan lisensi.
“Kalau kompetensi kewenangan IAI, registrasi urusan negara melalui dewan arsitek. Nah yang lisen ini Pemerintah provinsi yang mengeluarkan. Sehingga arsitek dari luar Jogja yang ingin bekerja di Jogja ya harus memiliki lisensi Jogja,” katanya.
Pria yang biasa disapaUut ini mengatakan penerbitan lisensi oleh pemerintah provinsi merupakan amanat UU No.6/2017 tentang Arsitek sehingga harus dilakukan dan justru bisa menjadi potensi pelanggaran aturan jika tidak dilaksanakan.
Ia mengatakan, lisensi itu menjadi penting terutama di DIY ada beberapa aturan pakem yang harus dipatuhi berkaitan dengan pembangunan, terutama berkaitan dengan kawasan cagar budaya. IAI DIY akan berusaha fokus juga pada penanganan bangunan cagar budaya melalui kerja sama dengan Pemda DIY.
“Berkaitan dengan cagar budaya, kami mendorong pemerintah harus menegakkan aturan dalam pelaksanaannya , bagaimana masyarakat itu bisa memahami arti cagar budaya. Karena kalau masyarakat paham, tentu akan lebih baik hasilnya. Saran saya tetap penegakan hukum,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tren work from cafe di Jogja makin populer, mengubah kafe jadi ruang kerja produktif bagi pekerja digital dan freelancer.
Bea Cukai menyita ribuan balepress senilai Rp54 miliar di Jakarta dan Kalbar. Pemilik gudang, kontainer, hingga jaringan penyelundupan masih diburu.
KPK memeriksa anggota DPR Nabil Husien untuk menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Kopdes Merah Putih disiapkan untuk melawan rentenir dan tengkulak. Bisakah koperasi desa menjadi solusi pembiayaan dan pemasaran bagi petani.
Jadwal Piala Dunia 23 Juni 2026 lengkap dengan klasemen sementara semua grup terbaru. Inggris, Argentina, dan Prancis bersaing ketat.