Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul tetap melanjutkan proses rekapitulasi suara semua kecamatan meski ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda rekapitulasi dari tiga kecamatan.
“Perintah [rekomendasi Bawaslu] belum jelas karena menurut Peraturan KPU Pasal 66 dan 94 maksimal 10 hari untuk PSU dan PSL. Tidak mungkin KPU menabrak Undang-undang,” kata Komisioner KPU Bantul, Joko Santoso, di kantor KPU Bantul, Jumat (3/5/2019).
Dengan demikian proses rekapitulasi tingkat kabupaten pun terus berlanjut. Sampai Jumat siang, sudah 15 kecamatan rekap suara. Tinggal dua kecamatan lagi yang masih dalam proses rekapitulasi suara, yakni Kecamatan Banguntapan dan Kasihan.
Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan KPU Bantul agar menunda rekapitulasi untuk Kecamatan Jetis, Banguntapan, dan Kasihan, dengan alasan karena ada beberapa TPS di tiga kecamatan tersebut yang melanggar administrasi. Pelanggaran tersebut di antaranya berupa pemilih tidak mendapatkan surat suara utuh karena kekurangan surat suara.
Bawaslu menganggap temuan tersebut menutup hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya sehingga KPU diminta menyelesaikan persoalan tersebut sebelum proses rekapitulasi suara. Rekomendasi tersebut mengharuskan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan atau PSL.
Persoalannya masa PSU dan PSL sudah lewat. Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengakui persoalan pelanggaran administrasi itu ditemukan setelah lewat dari 10 hari pencoblosan sehingga masa PSU dan PSL sudah habis. Karena itu kasus tersebut pun akan dilimpahkan ke tingkat provinsi. Pihaknya menyerahkan Bawaslu DIY untuk membahas lebih lanjut temuan tersebut, “Kebijakan tindak lanjutnya menunggu saat rekap di tingkat provinsi, karena temuan ini sudah lewat 10 hari masa PSU dan PSL,” kata Harlina.
Harlina mengatakan tidak mempersoalkan KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi suara semua kecamatan karena memang sudah menjadi tahapan yang harus dijalankan KPU. Hanya ia berharap temuan Bawaslu juga menjadi catatan untuk diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap di sini.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.