Hajatan FIFGROUP Sleman II Diserbu Pengunjung
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA - Rekapitulisasi suara hasil Pemilu 2019 untuk wilayah DIY sudah selesai, Sabtu (11/5/2019). Meskipun KPU belum mengkonversi perolehan suara para Caleg menjadi kursi namun jumlah perolehan kursi sudah bisa diprediksi.
Hanya saja, potensi terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antarkandidat ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang terjadi. Hal ini dikarenakan ada selisih suara yang cukup tipis antara Caleg yang berpeluang lolos dengan Caleg yang gagal.
Salah satu perolehan suara yang tipis terjadi untuk Caleg DPR RI dari PKB. Total suara yang diraih petahana Agus Sulistiyono di empat daerah (Gunungkidul, Bantul, Kota Jogja dan Kulonprogo) sebanyak 64.552 suara sementara Sukamto hanya meraih 32.468 suara. Begitu suara dari Sleman masuk, perolehan suara berbalik. Di Sleman Sukamto meraih 53.473 suara berbalik unggul dengan suara Agus Sulis yang hanya mendapatkan 18.496 suara. Hasil akhirnya, Sukamto dengan raihan 85.941 suara mampu mengalahkan incumbent Agus Sulistiyono yang meraih 83.048 suara atau selisih sekitar 2.893 suara.
Untuk wilayah DIY, peluang terjadinya PHPU juga memungkinkan. Apalagi ada beberapa pihak yang mendatangi Bawaslu DIY untuk mengumpulkan data C1 sebagai pembanding. Data hanya boleh disalin atau dipotret tetapi tidak sampai keluar.
"Potensi PHPU itu biasanya bagi selisih suara yang tipis antara kandidat yang kalah dan yang menang. Sepanjang buktinya kuat, bisa saja (PHPU) dikabulkan. Tapi itu semua MK yang memutuskan," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di sela rekapitulasi Pemilu 2019 di Jogja Expo Centre, Jumat (10/5/2019) petang.
Menurutnya, jika ada PHPU maka Caleg harus mengajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU RI. Berdasarkan jadwal, KPU RI akan menetapkan rekapitulasi suara secara nasional pada 22 Mei mendatang. Artinya, proses PHPU yang diajukan caleg ataupun partai politik ke MK maksimal dilakukan pada 25 Mei. MK tentunya akan sangat cermat menentukan pengajuan PHPU. Kalau data yang diajukan kurang menyakinkan, maka bisa berujung penolakan. Kalau MK menerima pengajuan PHPU, Bawaslu akan bertindak sebagai pembanding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Rhoma Irama kembali tampil di Malaysia setelah sekitar 20 tahun absen. Bersama Soneta, ia mengguncang Latihan Pestapora di Kuala Lumpur.
Uni Eropa menawarkan satelit Copernicus untuk membantu pencarian korban gempa NTT M7,7 yang menewaskan 47 orang.
Prabowo paling sering menyebut kata Indonesia dalam pidato kenegaraan 2026, disusul rakyat, tahun, anak, sekolah, hingga BUMN.
Gempa 7,7 SR di Flores NTT menewaskan 38 orang. Pemerintah kirim 50.000 paket sembako dan kerahkan TNI untuk evakuasi korban.
Karhutla di TNBTS mulai terkendali. Api aktif sudah tidak ditemukan, tetapi petugas masih melakukan pendinginan untuk mencegah bara kembali menyala.