Partisipasi Pilur Bantul 73,7 Persen, DPMK Siapkan Evaluasi Jelang 2028

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 07 Oktober 2026 11:17 WIB
Partisipasi Pilur Bantul 73,7 Persen, DPMK Siapkan Evaluasi Jelang 2028

Suasana Pilur di TPS Patalan, Bantul. /Harian Jogja-Kiki Luqman.

Harianjogja.com, BANTUL—Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Bantul mencapai 73,7%. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul menjadikan capaian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan keterlibatan pemilih menjelang Pilur serentak 2028.

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan DPMK Bantul, Wijiyana mengatakan angka tersebut dihitung berdasarkan 308.418 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 227.305 orang menggunakan hak pilihnya.

Pilur Serentak 2026 berlangsung di 30 kalurahan dengan 648 tempat pemungutan suara (TPS). TPS tersebut tersebar di 375 padukuhan dan 15 kapanewon.

“Jika dibandingkan dengan pemilihan umum, capaian angka partisipasi ini bisa dibilang cukup bagus. Soal faktornya, seperti pemilih tidak datang karena tidak tinggal di wilayah, monggo ditanyakan langsung ke panitia Pilur di desa. Kami tidak memiliki data itu,” kata Wijiyana Senin (5/10).

Partisipasi Berbeda Antarwilayah

Tingkat partisipasi pemilih tidak merata di seluruh wilayah Bantul. Berdasarkan data yang dihimpun DPMK, partisipasi masyarakat di Bantul bagian timur, selatan, dan barat lebih tinggi dibandingkan wilayah aglomerasi yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta di sisi utara.

Perbedaan tingkat partisipasi tersebut menjadi salah satu catatan dalam evaluasi DPMK Bantul. Terlebih, dalam dua tahun mendatang terdapat 21 kalurahan yang dijadwalkan kembali menggelar Pilur Serentak 2028.

DPMK Bantul akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan hak pilih secara lebih maksimal.

“Kami akan meningkatkan kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya dalam rangka mengefektifkan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

10 Petahana Gagal Pertahankan Jabatan

Selain tingkat partisipasi, Pilur Serentak 2026 juga membawa perubahan kepemimpinan di sejumlah kalurahan. Dari 87 calon yang maju di 30 kalurahan, sebanyak 24 calon merupakan petahana.

Namun, hanya 14 petahana yang berhasil mempertahankan jabatannya. Dengan demikian, 10 petahana gagal kembali menduduki kursi lurah.

Sementara itu, sebanyak 16 kalurahan akan memiliki lurah baru setelah hasil Pilur Serentak 2026 ditetapkan.

Para lurah terpilih dijadwalkan dilantik pada 5 November mendatang. Setelah pelantikan, DPMK Bantul akan memberikan bimbingan teknis mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan selama memimpin kalurahan.

“Setelah pelantikan kami akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait dengan apa yang nanti dilakukan saat menjabat. Yang pasti, para lurah ini diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMK) untuk delapan tahun kedepan sesuai visi misi yang bawa kemarin,” kata Wijiyana.

Empat Indikator Pembangunan

Dalam menyusun program kerja, para lurah terpilih diwajibkan berpedoman pada empat indikator pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Keempat indikator tersebut meliputi penurunan kemiskinan, penurunan stunting, peningkatan pendapatan desa, serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Dengan demikian, tugas lurah terpilih tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan kalurahan, tetapi juga penyusunan program pembangunan yang mengacu pada indikator tersebut.

Pilur 2026 Berjalan Aman dan Lancar

Wijiyana mengatakan secara umum pelaksanaan Pilur Serentak 2026 berjalan aman dan lancar. Kondisi tersebut juga terjadi di sejumlah kalurahan yang sebelumnya masuk kategori rawan maupun sangat rawan.

Hingga penetapan hasil Pilur Serentak 2026, DPMK Bantul menerima satu surat tembusan terkait sengketa. Surat tersebut berasal dari Kalurahan Panggungharjo dan berkaitan dengan dugaan politik uang.

Menurut Wijiyana, penyelesaian persoalan tersebut untuk sementara diserahkan kepada panitia Pilur di tingkat kalurahan. Apabila belum ditemukan penyelesaian, persoalan dapat diteruskan ke tingkat kapanewon dan selanjutnya ke tingkat kabupaten.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menekankan penyelesaian sengketa perlu dilakukan secepat mungkin agar persoalan tidak berlarut-larut dan mengganggu hubungan masyarakat setelah Pilur.

Halim mengatakan sengketa dalam Pilur telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Salah satu tahapan yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah mediasi.

“Jadi nanti kan ada proses untuk menyelesaikan sengketa-sengketa itu. Dalam peraturan yang menaungi pilur ini kan sudah dinyatakan di sana bahwa mediasi itu pertama harus dilakukan,” kata Halim.

Menurutnya, mediasi menjadi langkah penting agar perselisihan yang muncul akibat proses maupun hasil Pilur tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online