Lima Kalurahan di Sleman Pilih Voting untuk Pilur PAW

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 27 September 2026 15:07 WIB
Lima Kalurahan di Sleman Pilih Voting untuk Pilur PAW

Suasana penghitungan suara pemilihan lurah Caturtunggal PAW di Gedung Pertunjukan Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya (FBSB) Universitas Negeri Yogyakarta, Minggu (27/9/2026).Harian Jogja/ Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN— Lima kalurahan di Kabupaten Sleman melaksanakan pemilihan lurah antarwaktu (PAW) dengan mekanisme pemungutan suara. Mekanisme tersebut dipilih setelah disepakati melalui musyawarah kalurahan masing-masing.

Kelima kalurahan yang menggelar Pilur PAW yakni Caturtunggal, Sendangadi, Maguwoharjo, Candibinangun, dan Trihanggo. Masing-masing kalurahan memiliki tiga calon lurah sehingga total terdapat 15 calon yang mengikuti pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman, Alhalik, mengatakan musyawarah kalurahan berjalan lancar. Ia berharap kondisi tetap kondusif setelah seluruh rangkaian PAW selesai.

“Musyawarah kalurahan berjalan dengan lancar dan harapannya tetap kondusif pasca PAW. Semua pemungutan suara, tidak ada yang musyawarah mufakat,” kata Alhalik kepada Harianjogja.com, Minggu (27/9/2026).

Ketua Tim Kerja Aparatur Kalurahan DPMK Sleman, Aulia Frida Widyasmara, mengatakan mekanisme pemilihan telah disepakati peserta dalam forum sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

“Peserta lima kalurahan bersepakat pemungutan suara,” kata Aulia.

Penghitungan Caturtunggal Belum Selesai

Aulia mengatakan penghitungan suara di Kalurahan Caturtunggal sempat belum selesai. Hasil penghitungan akan diinformasikan setelah seluruh proses selesai.

“Penghitungan suara Caturtunggal belum selesai, nanti diinformasikan kalau sudah selesai semua,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan sengketa hasil pemilihan, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan Kalurahan DPMK Sleman, Al Adib Burochmat, mengatakan mekanismenya telah diatur dalam Pasal 48 Perda Sleman No. 5/2015 tentang Pilkades.

Ketentuan tersebut mengatur keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan. Keberatan hanya dapat diajukan oleh calon kepada bupati paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil.

Keberatan tersebut berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi calon terpilih. Selanjutnya, bupati menyelesaikan perselisihan hasil penghitungan suara paling lama 30 hari kerja.

Keputusan bupati dalam penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara tersebut bersifat final dan mengikat.

15 Calon Ikuti Pilur PAW

Sebanyak 15 calon mengikuti Pilur PAW di lima kalurahan. Masing-masing kalurahan memiliki tiga calon.

Di Caturtunggal, calon yang mengikuti pemilihan yakni Andi Suwarno, Adib Arifiyanto, dan Setiawan Rineksa. Sementara Sendangadi diikuti Isma Nur Pratama, Marjiyana, dan Yudhi.

Kemudian, calon di Maguwoharjo yakni Muh Fauzi, Kiat Sugiharjo, dan Sunaryo. Kalurahan Candibinangun memiliki calon Kardiyo, Jajeng Trimarjana, dan Atik Sunaryati.

Adapun tiga calon di Trihanggo yakni Priya, Totok Jaka Suwarta, dan Aris Bawanta.

Berdasarkan pengamatan Harianjogja.com, penghitungan suara di Kalurahan Caturtunggal dimenangkan Andi Suwarno dengan 247 suara.

Setiawan Rineksa memperoleh 157 suara, sedangkan Adib Arifiyanto meraih 16 suara. Dari total 422 suara, terdapat dua surat suara tidak sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online