Pilur Serentak DIY, Warga Diminta Waspada Tak Sembarangan Serahkan Fotokopi KTP

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Senin, 28 September 2026 16:07 WIB
Pilur Serentak DIY, Warga Diminta Waspada Tak Sembarangan Serahkan Fotokopi KTP

Proses perhitungan suara dalam pemilihan lurah serentak yang digelar di salah satu tempat pemungutan suara di Kapanewon Semin, Sabtu (26/9/2026)./Harian Jogja/David Kurniawan\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Warga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta berhati-hati saat menyerahkan fotokopi KTP kepada pasangan calon lurah dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak. Dokumen tersebut memuat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat yang berisiko disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DIY, Amir Syarifudin, mengatakan persoalan mengenai penyerahan fotokopi KTP beberapa kali disampaikan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi, public hearing, maupun reses DPRD DIY.

Menurut Amir, warga perlu mengetahui secara jelas tujuan penggunaan fotokopi KTP sebelum menyerahkannya kepada pihak lain. Hal itu penting karena dokumen identitas memuat sejumlah informasi pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya.

"Jangan disertakan NIK-nya, kecuali untuk melakukan kepentingan tertentu dengan lembaga publik yang resmi, sehingga kerahasiaan NIK itu dijaga," kata Amir, Sabtu (26/9/2026).

Warga Diminta Selektif

Amir mengatakan kekhawatiran terkait penggunaan data pribadi muncul karena sebagian warga terkadang tidak mengetahui tujuan data yang telah mereka serahkan. Fotokopi KTP yang diberikan tanpa kejelasan penggunaan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain apabila tidak dikelola secara aman.

Dia mencontohkan potensi penyalahgunaan data pribadi untuk layanan daring, termasuk pinjaman online. Karena itu, masyarakat diminta lebih selektif ketika mendapatkan permintaan salinan dokumen identitas, termasuk dalam pelaksanaan Pilur.

Pertanyaan mengenai penyerahan fotokopi kartu tanda penduduk kepada pasangan calon lurah, menurut Amir, juga bukan hanya disampaikan oleh satu atau dua warga. Persoalan tersebut telah muncul dalam sejumlah pertemuan DPRD DIY dengan masyarakat.

Pilur Serentak di DIY

Pilur serentak berlangsung di sejumlah wilayah DIY. Di Kabupaten Gunungkidul, sebanyak 31 kalurahan melaksanakan pemungutan suara pada Sabtu (26/9/2026) dan pelaksanaannya telah berlangsung kondusif.

Sementara itu, di Kabupaten Bantul, Pilur serentak dijadwalkan berlangsung di 30 Kalurahan dan 17 kapanewon dengan 87 calon lurah pada Minggu (4/10/2026) mendatang.

Dalam pelaksanaan pemilihan tersebut, Amir mengingatkan agar kebutuhan pengumpulan data warga tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Permintaan salinan identitas, menurut dia, semestinya memiliki tujuan yang jelas serta dilakukan dengan memperhatikan keamanan data warga.

Dengan demikian, warga perlu memahami terlebih dahulu untuk apa fotokopi KTP diminta sebelum menyerahkannya kepada pihak lain, termasuk pasangan calon lurah dalam Pilur serentak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online