Petugas saat memperlihatkan balon udara liar yang ditemukan, Senin (17/6/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, JOGJA- General Manager (GM) AirNav Cabang Yogyakarta Nono Sunariyadi menerangkan, jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara, harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Permenhub 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Seperti diketahui, dua balon udara yang diterbangkan secara liar ditemukan tersangkut di pohon dan tiang listrik tak jauh dengan lokasi bandara Adisutjipto Jogja, dan dianggap bisa memebahayakan penerbangan.
Mengacu pada peraturan Permenhub, ukuran balon maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter, warna harus mencolok. Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, dimensi balon maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter. Selain itu, sebelum diterbangkan tiga hari harus dilaporkan ke pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dan atau Kantor Otoritas Bandara.
“Dari Rabu [5/6/2019] hingga hari ini [Senin, 17/6/2019], sudah ada 25 laporan pilot mengenai balon udara liar yang mengganggu penerbangan dan ditambah dua yang ditemukan di Adisucipto. Jumlah ini sudah menurun dari periode yang sama pada tahun lalu, namun harapan kami, tetap masyarakat jangan menerbangkan secara liar,” ucap dia, Senin.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.