Advertisement
Iiih! Sungai Bawah Jembatan Miri di Sewon Bantul Jorok

Advertisement
[caption id="attachment_397711" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/17/iiih-sungai-bawah-jembatan-miri-di-sewon-bantul-jorok-397710/sungai-jembatan-miri-bantul-penuh-sampah-endro-guntoro" rel="attachment wp-att-397711">http://images.harianjogja.com/2013/04/Sungai-Jembatan-Miri-Bantul-penuh-sampah-Endro-Guntoro-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah.
JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro[/caption]
Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.
Advertisement
Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement