Advertisement
Iiih! Sungai Bawah Jembatan Miri di Sewon Bantul Jorok

Advertisement
[caption id="attachment_397711" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/17/iiih-sungai-bawah-jembatan-miri-di-sewon-bantul-jorok-397710/sungai-jembatan-miri-bantul-penuh-sampah-endro-guntoro" rel="attachment wp-att-397711">http://images.harianjogja.com/2013/04/Sungai-Jembatan-Miri-Bantul-penuh-sampah-Endro-Guntoro-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah.
JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro[/caption]
Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.
Advertisement
Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement