Advertisement
Iiih! Sungai Bawah Jembatan Miri di Sewon Bantul Jorok
Advertisement
[caption id="attachment_397711" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/17/iiih-sungai-bawah-jembatan-miri-di-sewon-bantul-jorok-397710/sungai-jembatan-miri-bantul-penuh-sampah-endro-guntoro" rel="attachment wp-att-397711">http://images.harianjogja.com/2013/04/Sungai-Jembatan-Miri-Bantul-penuh-sampah-Endro-Guntoro-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah.
JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro[/caption]
Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.
Advertisement
Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tahun 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
- Bupati Gunungkidul Tolak Mobil Dinas Baru Rp1,5 Miliar
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
Advertisement
Advertisement



