Advertisement
Iiih! Sungai Bawah Jembatan Miri di Sewon Bantul Jorok
Advertisement
[caption id="attachment_397711" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/17/iiih-sungai-bawah-jembatan-miri-di-sewon-bantul-jorok-397710/sungai-jembatan-miri-bantul-penuh-sampah-endro-guntoro" rel="attachment wp-att-397711">http://images.harianjogja.com/2013/04/Sungai-Jembatan-Miri-Bantul-penuh-sampah-Endro-Guntoro-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah.
JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro[/caption]
Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.
Advertisement
Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



