DPRD Bantul Kejar Pengelolaan Jalan Parangtritis untuk PAD

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 21 Agustus 2026 14:07 WIB
DPRD Bantul Kejar Pengelolaan Jalan Parangtritis untuk PAD

Lalu lintas di Jalan Parangtritis. - Antara

Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Kabupaten Bantul mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan rencana penurunan kelas Jalan Parangtritis yang menjadi akses menuju kawasan pantai selatan. Langkah itu dinilai penting agar pengelolaan jalan dan penarikan retribusi wisata dapat dilakukan lebih leluasa oleh pemerintah kabupaten.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Arif Haryanto, mengatakan Pemkab Bantul telah mewacanakan penurunan kelas Jalan Parangtritis. Dengan perubahan status pengelolaan nantinya, pemerintah kabupaten diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Ia menyatakan DPRD Bantul mendukung rencana tersebut dan meminta koordinasi dengan instansi terkait segera dilakukan.

Jalan Parangtritis Masih Berstatus Jalan Nasional

Saat ini, Jalan Parangtritis yang menjadi lokasi pemungutan retribusi wisata berstatus jalan nasional. Kondisi tersebut membuat pendirian tempat pemungutan retribusi (TPR) permanen tidak diperbolehkan.

Karena aturan tersebut, Pemkab Bantul sebelumnya telah membongkar pos TPR lama. Adapun pos TPR baru yang berada di sisi selatan saat ini hanya bersifat sementara dan digunakan khusus untuk melayani bus serta mobil pribadi.

Arif menilai perubahan pengelolaan jalan akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten untuk menata fasilitas pemungutan retribusi.

"Nanti kalau dikelola oleh kabupaten, kan lebih leluasa dan bisa mendirikan pos TPR permanen," jelasnya, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, kebutuhan untuk segera menyelesaikan persoalan status jalan semakin penting karena terdapat pembangunan infrastruktur yang akan mengubah akses menuju kawasan pantai selatan.

Kelok 23 Jadi Pertimbangan

Arif mengatakan ruas Jalan Kretek-Girijati atau yang dikenal sebagai Kelok 23 nantinya bakal tersambung. Kondisi itu membuat Pemkab Bantul perlu mempersiapkan pengelolaan akses wisata sejak sekarang.

Ia tidak ingin pembangunan infrastruktur tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, koordinasi mengenai penurunan kelas Jalan Parangtritis dinilai perlu segera dilakukan.

"Kami mendorong Pemkab untuk segera mengurus, apalagi nanti kalau sudah dibuka Kelok 23 dan itu bisa diambil alih untuk dikelola oleh kabupaten jalannya, dengan harapan retribusinya menjadi semakin maksimal," ungkapnya.

Penurunan kelas jalan diharapkan dapat menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menghadapi perubahan akses menuju kawasan pantai selatan. Pengelolaan yang lebih leluasa juga diharapkan mendukung optimalisasi retribusi wisata.

Pendapatan Wisata Mulai Naik

Di sisi lain, DPRD Bantul telah menerima laporan mengenai perkembangan pendapatan dan kunjungan wisatawan setelah kewenangan penarikan retribusi wisata dialihkan kepada Kalurahan Parangtritis.

Arif mengatakan terdapat kenaikan pendapatan dan kunjungan wisatawan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan sejak pengalihan kewenangan tersebut. Namun, DPRD belum dapat menilai kenaikan itu sebagai sebuah keberhasilan karena periode pengamatannya masih terlalu singkat.

"Kami akan lihat sampai akhir tahun baru bisa evaluasi. Apakah target PAD wisata tercapai atau tidak," ungkapnya.

Evaluasi hingga akhir tahun akan menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah pengelolaan retribusi wisata yang berjalan saat ini mampu memenuhi target PAD sektor pariwisata Kabupaten Bantul.

Petugas Retribusi Masih Menghadapi Kendala

Arif mengatakan pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi pos pemungutan yang belum memadai.

Selain persoalan fasilitas, petugas juga belum dapat memungut tarif retribusi dari wisatawan yang datang dengan berjalan kaki. Kondisi tersebut masih menjadi catatan yang menurut Arif perlu diperbaiki.

Karena itu, ia meminta Dinas Pariwisata tidak melepas pendampingan terhadap petugas meskipun kewenangan penarikan retribusi telah beralih.

"Makanya kami minta Dinas Pariwisata untuk terus mendampingi, jangan dilepas begitu saja meskipun kewenangan penarikan sudah berganti," katanya.

Dorongan DPRD Bantul tersebut mencakup dua kebutuhan, yakni penyelesaian rencana penurunan kelas Jalan Parangtritis serta perbaikan mekanisme pemungutan retribusi yang saat ini masih berlangsung. Keduanya menjadi perhatian menjelang tersambungnya Kelok 23 dan evaluasi target PAD wisata pada akhir tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online