Advertisement
PEMILU 2014 : KPU DIY Terima 11 Masukan Terkait Daftar Calon Sementara
Advertisement
http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420473" rel="attachment wp-att-420473">http://images.harianjogja.com/2013/06/KPU-logo11-370x265.jpg" alt="" width="370" height="265" />JOGJA-Komisi Pemilihan Umum DIY menerima 11 masukan dari masyarakat terkait daftar calon sementara selama dua pekan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Masukannya beragam, mulai dari persoalan hukum, rangkap jabatan hingga tindak asusila. Semua masukan itu masih kami tampung," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Mifhtahul Alfin di Jogja, Kamis (27/6/2013).
Advertisement
Menurut dia, masukan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sebagian besar disampaikan melalui surat, namun ada juga yang disampaikan melalui surat elektronik.
Masukan yang disampaikan melalui surat, lanjut dia, biasanya sudah disertai dengan identitas masyarakat yang menyampaikan masukan, namun untuk masukan dari surat elektronik biasanya masih belum disertai identitas jelas.
"Kami sudah menghubungi orang yang mengajukan masukan dan meminta mereka untuk melengkapinya dengan identitas jelas," tuturnya.
Dari masukan yang sudah masuk, KPU DIY akan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut dari masukan yang disampaikan tersebut, yaitu meneruskannya ke partai politik untuk meminta klarifikasi atau memberikan jawaban kepada masyarakat yang memberikan masukan.
"Kami akan melakukan kajian mengenai isi masukannya, baru menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Hal yang sama juga dinyatakan Ketua KPU Kota Yogyakarta Nasrullah yang mengatakan hingga saat ini baru menerima dua masukan dari masyarakat, namun masukan yang diberikan tidak disertai identitas yang jelas.
"Sudah ada dua masukan yang masuk. Akan kami kaji dulu isi dari masukan yang disampaikan. Jika diperlukan melakukan klarifikasi ke partai, maka kami akan melakukannya," ujarnya.
Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan, tidak ada satupun masukan dari masyarakat mengenai DCS yang telah diumumkan Kota Yogyakarta.
"Kami hanya menerima permintaan klarifikasi dari salah satu partai yang bakal calon anggota legislatifnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Yogyakarta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement