Advertisement
KORUPSI OPERASIONAL TRANS JOGJA : Ditahan, Kejati Khawatir Purwanto Melarikan Diri

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/05/korupsi-operasional-trans-jogja-ditahan-kejati-khawatir-purwanto-melarikan-diri-422849/trans-jogja-20-bus-gigih-m-hanafi" rel="attachment wp-att-422850">http://images.harianjogja.com/2013/07/trans-jogja-20-bus-Gigih-M-Hanafi.jpg" alt="" />Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membenarkan penahanan tersangka Korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja (JTT), Purwanto Johan Riyadi. Alasan tersangka ditahan dikawatirkan melarikan diri.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY Dadang Darusman membenarkan penahanan mantan Direktur Utama PT JTT itu.
Advertisement
"Ya, sejak kemarin kami tahan. Sekarang tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Wirogunan," ujar Dadang saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Terkait penahanan tersebut, Dadang beralasan bahwa kejaksaan menahan tersangka dengan alasan normatif. "Ya, dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itu kewenangan penyidik," terangnya.
Sekadar diketahui, persoalan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan BOK Trans Jogja mencuat setelah hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan sejak 2008 silam. Selain BPKP, audit juga dilakukan oleh BPK.
Hasilnya, penyelewengan BOK Trans Jogja yang terjadi sekitar 2008 itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun bergerak. Beberapa saksi diperiksa hingga akhirnya Kejati menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Yakni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
- Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
- Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement
Advertisement