Advertisement
Surat Edaran THR Bantul Belum Terbit

Advertisement
[caption id="attachment_426722" align="alignleft" width="318"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/16/surat-edaran-thr-bantul-belum-terbit-426721/uang-thr-antara-ilustrasi" rel="attachment wp-att-426722">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-THR-antara-ilustrasi.jpg" alt="" width="318" height="159" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]
Harianjogja.com BANTUL-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul belum menerbitkan surat edaran (SE) ke perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), padahal tak lama lagi memasuki batas akhir pemberian THR. Yaitu maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
Advertisement
Pasalnya SE tersebut baru diajukan ke Bupati Bantul guna ditandatangani. “Kami cek belum turun,” terang Kepala Disnakertrans Didik Warsito, Senin (15/7/2013).
Dalam surat tersebut, kata Didik perusahaan formal maupun informal diwajibkan memberikan THR ke pekerjanya. Sesuai perundang-undangan, besar THR senilai satu kali gaji.
Meski demikian Disnakertrans memaklumi bila ada perusahaan yang memberikan THR mendekati Lebaran bukan dua minggu sebelumnya. Dengan alasan khawatir THR habis sebelum Lebaran.
“Karena berdasarkan pengalaman, ada karyawan yang menolak THR tersebut dibayarkan awal. Justru mereka meminta dibayarkan saat mendekati Lebaran,” imbuhnya.
Di Bantul tercatat ada 519 perusahaan formal. Adapun data jumlah perusahaan informal menurutnya berada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul.
Perusahaan informal tetap diimbau memberikan THR sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Sekolah di Gunungkidul Akan Diberi Bantuan Televisi
- Kesadaran Rendah, Baru 5,6 Persen Warga Sleman Ikut CKG
- PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
- Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
- KDMP di Sleman Terapkan Skema Kongsi atau Titip untuk Berkembang
Advertisement
Advertisement