Advertisement
Pembunuh Di Hugo's Cafe Divonis 9 Tahun Penjara
Advertisement
[caption id="attachment_427222" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/17/pembunuh-di-hugos-cafe-divonis-9-tahun-penjara-427221/pembunuhan-ilustrasi-antara-8" rel="attachment wp-att-427222">http://images.harianjogja.com/2013/07/PEMBUNUHAN-ILUSTRASI-ANTARA5.jpg" alt="" width="314" height="187" /> JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi pembunuhan[/caption]
Harian Jogja.com, SLEMAN - Terdakwa kasus pembunuhan di Hugo's Cafe, Kusnan, 28, sembilan tahun penjara atas perbuatannya membunuh Aditya Bisma.
Advertisement
Putusan ini dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Sutikna, dalam sidang, Rabu (17/7/2013). Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ibaryanta.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan dakwaan primer mengaju pada pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan hingga tewas.
Mendengar putusan tersebut, Kusnan yang merupakan pecatan TNI AD sekaligus warga Padukuhan Kuwu RT 03 RW 02 Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah intu langsung tertunduk lesu.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 Desember 2012. Aditiya Bisma, warga Bali yang tinggal di Condongcatur, Depok, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka yang mengenaskan dibagian kepala dan muka, Jumat (7/12/2013) di depan Hugo's Cafe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
- Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
- Rumah Zakat Jogja Salurkan Bantuan Pangan lewat Foodbank
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
Advertisement
Advertisement




