Advertisement

Pembunuh Di Hugo's Cafe Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2013 - 18:34 WIB
Nina Atmasari
Pembunuh Di Hugo's Cafe Divonis 9 Tahun Penjara

Advertisement

[caption id="attachment_427222" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/17/pembunuh-di-hugos-cafe-divonis-9-tahun-penjara-427221/pembunuhan-ilustrasi-antara-8" rel="attachment wp-att-427222">http://images.harianjogja.com/2013/07/PEMBUNUHAN-ILUSTRASI-ANTARA5.jpg" alt="" width="314" height="187" /> JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi pembunuhan[/caption]

Harian Jogja.com, SLEMAN - Terdakwa kasus pembunuhan di Hugo's Cafe, Kusnan, 28, sembilan tahun penjara atas perbuatannya membunuh Aditya Bisma.

Advertisement

Putusan ini dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Sutikna, dalam sidang, Rabu (17/7/2013). Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Ibaryanta.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan dakwaan primer mengaju pada pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan hingga tewas.

Mendengar putusan tersebut, Kusnan yang merupakan pecatan TNI AD sekaligus warga Padukuhan Kuwu RT 03 RW 02 Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah intu langsung tertunduk lesu.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 Desember 2012. Aditiya Bisma, warga Bali yang tinggal di Condongcatur, Depok, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka yang mengenaskan dibagian kepala dan muka, Jumat (7/12/2013) di depan Hugo's Cafe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement