Advertisement
Anggota DPRD Siap Terima Pengaduan Pembayaran THR

Advertisement
[caption id="attachment_432808" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=432808" rel="attachment wp-att-432808">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-rupiah-ilustrasi-reuters4-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> JIBI/Harian Jogja/Reuters
Ilustrasi[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi IV DPRD Kulonprogo siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah ini terkait tunjangan hari raya.
Advertisement
Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar mengatakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan memang sangat dinanti-nanti para karyawan untuk keperluan berbelanja berbagai kebutuhan saat Lebaran.
"Kami mengimbau kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR, kami dari Komisi IV DPRD Kulon Progo siap menerima pengaduan," katanya, Selasa (30/7/2013).
Ia mengatakan perusahaan wajib mengeluarkan dana THR bagi karyawannya sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.
THR dibayarkan paling lambat H-7, jika tidak sanggup membayar, perusahaan melapor ke Dinsoskanertrans, dan menunjukkan hasil audit keuangan perusahaan yang bersangkutan.
"Kami mendorong para pengusaha di Kulon Progo memberi THR sesuai dengan undang-undang dan Permen Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini Komisi IV DPRD Kulon Progo belum menerima pengaduan dari kalangan karyawan perusahaan di daerah ini.
Ia mengatakan karyawan umumnya belum tahu prosedur pelaporan dan takut jika melapor.
"Sejauh ini memang belum ada laporan. Bisa jadi karena takut atau tidak tahu prosedurnya. Maka, dalam hal ini organisasi serikat pekerja punya peranan penting untuk mengadvokasi pekerja yang tergabung di dalamnya," katanya.
Ia mengimbau Dinsosnakertrans lebih proaktif untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang terindikasi tidak memberi THR kepada karyawannya.
"Tinggal pengawasannya diperketat. Jika perusahaan tidak membayar harus ditindak. Jika perusahaan keberatan membayar, harus menyertakan alasan yang jelas. Hal ini perlu dilakukan supaya hak pekerja atau karyawan tidak dirugikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
Advertisement