Advertisement

Anggota DPRD Siap Terima Pengaduan Pembayaran THR

Selasa, 30 Juli 2013 - 11:23 WIB
Nina Atmasari
Anggota DPRD Siap Terima Pengaduan Pembayaran THR

Advertisement

[caption id="attachment_432808" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=432808" rel="attachment wp-att-432808">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-rupiah-ilustrasi-reuters4-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> JIBI/Harian Jogja/Reuters
Ilustrasi[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA - Komisi IV DPRD Kulonprogo siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah ini terkait tunjangan hari raya.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar mengatakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan memang sangat dinanti-nanti para karyawan untuk keperluan berbelanja berbagai kebutuhan saat Lebaran.

"Kami mengimbau kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR, kami dari Komisi IV DPRD Kulon Progo siap menerima pengaduan," katanya, Selasa (30/7/2013).

Ia mengatakan perusahaan wajib mengeluarkan dana THR bagi karyawannya sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.

THR dibayarkan paling lambat H-7, jika tidak sanggup membayar, perusahaan melapor ke Dinsoskanertrans, dan menunjukkan hasil audit keuangan perusahaan yang bersangkutan.

"Kami mendorong para pengusaha di Kulon Progo memberi THR sesuai dengan undang-undang dan Permen Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini Komisi IV DPRD Kulon Progo belum menerima pengaduan dari kalangan karyawan perusahaan di daerah ini.

Ia mengatakan karyawan umumnya belum tahu prosedur pelaporan dan takut jika melapor.

"Sejauh ini memang belum ada laporan. Bisa jadi karena takut atau tidak tahu prosedurnya. Maka, dalam hal ini organisasi serikat pekerja punya peranan penting untuk mengadvokasi pekerja yang tergabung di dalamnya," katanya.

Ia mengimbau Dinsosnakertrans lebih proaktif untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang terindikasi tidak memberi THR kepada karyawannya.

"Tinggal pengawasannya diperketat. Jika perusahaan tidak membayar harus ditindak. Jika perusahaan keberatan membayar, harus menyertakan alasan yang jelas. Hal ini perlu dilakukan supaya hak pekerja atau karyawan tidak dirugikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel

Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel

News
| Selasa, 16 September 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement