Advertisement
Anggota DPRD Siap Terima Pengaduan Pembayaran THR

Advertisement
[caption id="attachment_432808" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=432808" rel="attachment wp-att-432808">http://images.harianjogja.com/2013/07/uang-rupiah-ilustrasi-reuters4-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> JIBI/Harian Jogja/Reuters
Ilustrasi[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi IV DPRD Kulonprogo siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah ini terkait tunjangan hari raya.
Advertisement
Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar mengatakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan memang sangat dinanti-nanti para karyawan untuk keperluan berbelanja berbagai kebutuhan saat Lebaran.
"Kami mengimbau kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR, kami dari Komisi IV DPRD Kulon Progo siap menerima pengaduan," katanya, Selasa (30/7/2013).
Ia mengatakan perusahaan wajib mengeluarkan dana THR bagi karyawannya sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.
THR dibayarkan paling lambat H-7, jika tidak sanggup membayar, perusahaan melapor ke Dinsoskanertrans, dan menunjukkan hasil audit keuangan perusahaan yang bersangkutan.
"Kami mendorong para pengusaha di Kulon Progo memberi THR sesuai dengan undang-undang dan Permen Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini Komisi IV DPRD Kulon Progo belum menerima pengaduan dari kalangan karyawan perusahaan di daerah ini.
Ia mengatakan karyawan umumnya belum tahu prosedur pelaporan dan takut jika melapor.
"Sejauh ini memang belum ada laporan. Bisa jadi karena takut atau tidak tahu prosedurnya. Maka, dalam hal ini organisasi serikat pekerja punya peranan penting untuk mengadvokasi pekerja yang tergabung di dalamnya," katanya.
Ia mengimbau Dinsosnakertrans lebih proaktif untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang terindikasi tidak memberi THR kepada karyawannya.
"Tinggal pengawasannya diperketat. Jika perusahaan tidak membayar harus ditindak. Jika perusahaan keberatan membayar, harus menyertakan alasan yang jelas. Hal ini perlu dilakukan supaya hak pekerja atau karyawan tidak dirugikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Mahfud MD Setuju Istimewa seperti Yogyakarta
- Kasus HIV/AIDS dengan Sebab Lelaki Seks Lelaki Mulai Jangkiti Pelajar Sragen
- Sebelum Membunuh, Alung Perebutkan Pacarnya dengan Pria Lain sampai Masuk Bui
- IBM Berhasil Membuat Proseseor Tercepat di Dunia, Jauh di Atas Rata-Rata
Berita Pilihan
Advertisement

Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement