Advertisement

PENCURIAN : Pura-pura Beli, Eh Ponsel Malah Dicuri

Sunartono
Selasa, 03 September 2013 - 18:58 WIB
Maya Herawati
PENCURIAN : Pura-pura Beli, Eh Ponsel Malah Dicuri

Advertisement

[caption id="attachment_443921" align="alignleft" width="504"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/03/pencurian-pura-pura-beli-eh-ponsel-malah-dicuri-443919/maling-ilustrasi2-hengky-irawan-22" rel="attachment wp-att-443921">http://images.harianjogja.com/2013/09/maling-ilustrasi2-Hengky-Irawan.jpg" alt="" width="504" height="364" /> Pencuri ponsel dengan modus pura-pura membeli, diamuk massa. (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)[/caption]

Harianjogja.com, SLEMAN-Budiono, 34, warga Samigaluh Kulonprogo, dihakimi massa karena kepergok mencuri ponsel di counter Joglo Cell Dusun Dadapan Sidoluhur, Godean Sleman Senin (2/9/2013) malam.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, pada awalnya tersangka datang ke counter dengan mengendarai motor berpura-pura membeli ponsel. Di gerai milik Yuwono Sukrisnadi, 28, itu tersangka dilayani oleh penjaganya, Catur, 23, warga Samben, Argomulyo, Sedayu, Bantul.

Budiono sempat melihat ponsel merk Samsung setelah diambilkan oleh Catur dari dalam etalase. Akantetapi tersangka justru memasukkan ponsel itu ke dalam tasnya kemudian kabur ke arah motor yang di parkir di halaman gerai. Catur kemudian mengejar tersangka yang sudah menghidupkan mesin motornya.

Tersangka yang gugup sempat terjatuh dan berhasil ditangkap oleh Catur. Warga yang kebetulan melihat ulah Budiono kemudian emosi dan menjadikannya amuk massa.

"Tersangka memang sempat berusaha melarikan diri, namun gagal dan jadi bulan-bulanan massa," terang sumber itu, Selasa (3/8/2013).

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Haryanto menjelaskan saat memberikan keterangan, tersangka mengaku nekat mencuri ponsel karena ingin memakai sendiri.

"Warga yang menyerahkan ke kami. Sejauh ini tersangka mengaku baru pertamakali dan dipakai sendiri," terangnya.

Barang bukti ponsel merk Samsung seharga Rp1 juta diamankan polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement