Advertisement
BBPOM Jogja Temukan Lima Produk Kosmetik Mengandung Pewarna Tekstil

Advertisement
[caption id="attachment_451217" align="alignleft" width="420"]http://images.harianjogja.com/2013/09/kosmetik-lipstik-reuters.jpg">http://images.harianjogja.com/2013/09/kosmetik-lipstik-reuters.jpg" width="420" height="223" /> Ilustrasi kosmetik (JIBI/Harian Jogja/Reuters)[/caption]
Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja baru-baru ini menemukan lima produk kosmetik yang mengandung pewarna pakaian atau rhodamin B.
Advertisement
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Jogja, Dyah Sulistyorini temuan itu berdasarakan observasi pihak BBPOM pada sejumlah distributor kosmetik di seluruh DIY.
Kegiatan dilakukan mulai Januari hingga akhir Agustus 2013 lalu. Dari 845 item produk yang diteliti, terdapat 840 yang memenuhi syarat sedangkan lima diantaranya tidak layak karena mengandung rhodamin B.
Dari lima produk itu semuanya merupakan kosmetik dekoratif yakni lisptik, shadow, perona wajah, atau yang berkaitan dengan dekorasi wajah.
Temuan pewarna tekstil, kata dia, memang bukan hal yang baru. Dari tahun 2010 hingga 2013 ini selalu ditemukan unsur kesengajaan para produsen memakai pewarna tekstil dalam kosmetik.
"Kalau produknya berbeda-beda. Kemudian merknya biasa-biasa saja, tidak terlalu terkenal," terang Dyah kepada Harian Jogja, Rabu (25/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement