Advertisement
PEMILU 2014 : Caleg Wajib Daftarkan Nomor Rekening Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Setiap calon legislatif (caleg) Pemilu 2014 mendatang wajib melaporkan nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung dana kampanye.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (nota kesepahaman)antara lembaga tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
“Sebelumnya dua lembaga ini sudah melakukan serangkaian pembicaraan dan informasi terakhir, dua pekan lagi akan dilakukan penandatanganan MoU itu,” kata dia kepada sejumlah awak media saat menghadiri Festival Media Minggu (29/9/2013).
Menurut dia, MoU itu penting dilakukan agar bisa meminimalisasi mengalirnya dana kampanye yang berasal dari uang haram hasil korupsi, narkoba atau kejahatan lainnya.
Setiap caleg, selain wajib melaporkan nomor rekening, juga melaporkan posisi saldo terakhir serta lalu lintas transfer yang digunakan untuk keperluan kampanye.
“Jika caleg enggan melaporkan nomor rekening kampanye, namanya akan diumumkan ke publik. Ini tentu akan merugikan caleg yang bersangkutan karena integritasnya akan dipertanyakan. Saya juga mewanti-wanti agar para caleg tidak sembarangan menerima dana sumbangan kampanye dari uang hasil kejahatan,” tambah Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




