Advertisement
11 Pengedar Minuman Keras di Bantul Disidang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, menyidangkan belasan tersangka pengedar minuman keras di Pengadilan Negeri setempat selama September 2013.
"Selama September, kami menangani 11 laporan minuman keras, untuk semua pelakunya kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri dalam tindak pidana ringan," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta, Minggu (6/10/2013).
Advertisement
Menurut dia, belasan tersangka pengedar maupun penjual minuman keras tersebut terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Polres Bantul yang digelar 2 sampai 15 September 2013.
Sementara itu, kata dia terdapat ratusan liter berbagai jenis minuman keras yang telah diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya jenis vodka, mension dan ciu yang dikemas dalam ratusan botol minuman.
"Data di Polres Bantul ratuan botol minuman keras yang telah diamankan selama September merupakan terbesar dibanding bulan-bulan sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan, semua tersangka didakwa melanggar Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurangan tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Polresta Sleman Tegaskan Tak Ada Izin Kembang Api Tahun Baru 2026
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bedoyo Kulonprogo
- Polisi Buru Pencuri Mobil Grandmax di Wirobrajan, Aksi Terekam CCTV
- Wisata Sleman Andalkan Konsep Value for Money
- Libur Natal 2025, Kunjungan Wisata Bantul Masih Menurun
Advertisement
Advertisement



