Advertisement
Lima Kecamatan di Bantul Rawan Peredaran Minuman Keras
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak lima dari 17 kecamatan yang ada di Bantul rawan peredaran minuman keras.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta menyebutkan lima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Piyungan, Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Sedayu.
Advertisement
"Laporan yang kami terima terutama berbagai jenis minuman keras saat ini sudah menjalar ke pelosok desa, karena mudah didapat, makanya perlu pengendalian dan pengawasan sesuai dengan aturan," katanya, Minggu (6/10/2013).
Aturan yang dimaksud yakni Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurangan tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Bantul, Polres Bantul terus menggiatkan operasi, seperti dalam giat razia dalam rangka imbangan penyelenggaraan KTT APEC yang digelar di Bali saat ini.
"Ini sesuai instruksi langsung dari Kapolri, giat razia ini kami lakukan sejak 30 September hingga 10 Oktober dengan sasaran minuman keras, tidak terkecuali senjata tajam, narkoba dan bahan peledak," kata tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TNI AL dan Polri Selidiki Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
- Pakar UGM: Program PSEL Perlu Transisi Menuju Ekonomi Sirkular
- Ekspor-Impor DIY Meningkat dari Tahun Sebelumnya
Advertisement
Advertisement



