Advertisement
Lima Kecamatan di Bantul Rawan Peredaran Minuman Keras

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak lima dari 17 kecamatan yang ada di Bantul rawan peredaran minuman keras.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta menyebutkan lima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Piyungan, Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Sedayu.
Advertisement
"Laporan yang kami terima terutama berbagai jenis minuman keras saat ini sudah menjalar ke pelosok desa, karena mudah didapat, makanya perlu pengendalian dan pengawasan sesuai dengan aturan," katanya, Minggu (6/10/2013).
Aturan yang dimaksud yakni Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurangan tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Bantul, Polres Bantul terus menggiatkan operasi, seperti dalam giat razia dalam rangka imbangan penyelenggaraan KTT APEC yang digelar di Bali saat ini.
"Ini sesuai instruksi langsung dari Kapolri, giat razia ini kami lakukan sejak 30 September hingga 10 Oktober dengan sasaran minuman keras, tidak terkecuali senjata tajam, narkoba dan bahan peledak," kata tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement