Advertisement

Lima Kecamatan di Bantul Rawan Peredaran Minuman Keras

Redaksi Solopos
Minggu, 06 Oktober 2013 - 16:55 WIB
Nina Atmasari
Lima Kecamatan di Bantul Rawan Peredaran Minuman Keras

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak lima dari 17 kecamatan yang ada di Bantul rawan peredaran minuman keras.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta menyebutkan lima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Piyungan, Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Sedayu.

Advertisement

"Laporan yang kami terima terutama berbagai jenis minuman keras saat ini sudah menjalar ke pelosok desa, karena mudah didapat, makanya perlu pengendalian dan pengawasan sesuai dengan aturan," katanya, Minggu (6/10/2013).

Aturan yang dimaksud yakni Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurangan tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Bantul, Polres Bantul terus menggiatkan operasi, seperti dalam giat razia dalam rangka imbangan penyelenggaraan KTT APEC yang digelar di Bali saat ini.

"Ini sesuai instruksi langsung dari Kapolri, giat razia ini kami lakukan sejak 30 September hingga 10 Oktober dengan sasaran minuman keras, tidak terkecuali senjata tajam, narkoba dan bahan peledak," kata tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yasonna Mengaku Mengedepankan Aspek HAM dalam Menangani Pengungsi Rohingya

News
| Senin, 11 Desember 2023, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement