Advertisement
PEMILU 2014 : Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Caleg Stiker di Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif memasang alat peraga kampanye berupa stiker gambar pada mobil pribadi dan angkutan umum.
"Sepanjang mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) bukan mobil pemerintah, dipersilahkan," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (12/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang mobil atau angkutan umum.
"Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo Meski Isu 2029 Muncul
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
- Dinkes Kota Jogja Perketat Surveilans Cegah Masuk Virus Nipah
- Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta
- Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
- Hotel di Malioboro Minta Solusi Jelang Full Pedestrian, Ini Masalahnya
Advertisement
Advertisement



