Advertisement
PEMILU 2014 : Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Caleg Stiker di Mobil

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif memasang alat peraga kampanye berupa stiker gambar pada mobil pribadi dan angkutan umum.
"Sepanjang mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) bukan mobil pemerintah, dipersilahkan," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (12/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang mobil atau angkutan umum.
"Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement