Advertisement

PEMILU 2014 : Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Caleg Stiker di Mobil

Redaksi Solopos
Senin, 14 Oktober 2013 - 09:50 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2014 : Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Caleg Stiker di Mobil

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif memasang alat peraga kampanye berupa stiker gambar pada mobil pribadi dan angkutan umum.

"Sepanjang mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) bukan mobil pemerintah, dipersilahkan," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (12/10/2013).

Advertisement

Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang mobil atau angkutan umum.

"Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar

News
| Jum'at, 18 Juli 2025, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement