Advertisement
PEMILU 2014 : Bawaslu Perbolehkan Pemasangan Caleg Stiker di Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum Legislatif memasang alat peraga kampanye berupa stiker gambar pada mobil pribadi dan angkutan umum.
"Sepanjang mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) bukan mobil pemerintah, dipersilahkan," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (12/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedomanan Pelaksanaan Kampanye tidak mengatur adanya larangan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker yang dipasang mobil atau angkutan umum.
"Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
- ZoSS SMPN 1 Mlati Rusak, Dishub Sleman Tunda Perbaikan
- Survei Pustral UGM: Kepuasan Angkutan Nataru Capai 87,43
- Pemkab Bantul Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 9 Persen pada 2026
- Penjualan Sepi, Pedagang Pasar Sentul Minta Sewa Tak Naik
Advertisement
Advertisement




