Dinsosnakertrans Serahkan Usulan Kenaikan KHL

Jumali
Jumali Selasa, 29 Oktober 2013 11:14 WIB
Dinsosnakertrans Serahkan Usulan Kenaikan KHL

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Rihari Wulandari mengatakan nominal besaran kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan besaran upah baru, disampaikan kepada Walikota hari ini, Senin (29/10/2013).

Penyampaian itu wajib dilakukan sebelum nantinya diserahkan kepada Gubernur DIY sebagai bahan pertimbangan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Meski enggan mengungkapkan besaran KHL yang ada, namun dia tidak menampik jika ada kenaikan besaran KHL yang diajukan. Kenaikan itu diperkirakan mencapai 10%, dengan mempertimbangkan kenaikan BBM, inflasi dan beberapa faktor lain.

"Yang jelas ada kenaikan sekitar 10 persen dari besaran kemarin," jelasnya, Senin (28/10/2013).

Jika KHL Kota Jogja tahun lalu sebesar Rp1.049.104, maka perkiraan KHL tahun ini adalah Rp1.154.014. Dengan asumsi upah minimum berada di atas KHL, maka UMK Jogja kemungkinan ada di atas angka Rp1.154.014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online