Advertisement
Dinsosnakertrans Serahkan Usulan Kenaikan KHL
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Rihari Wulandari mengatakan nominal besaran kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan besaran upah baru, disampaikan kepada Walikota hari ini, Senin (29/10/2013).
Penyampaian itu wajib dilakukan sebelum nantinya diserahkan kepada Gubernur DIY sebagai bahan pertimbangan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Advertisement
Meski enggan mengungkapkan besaran KHL yang ada, namun dia tidak menampik jika ada kenaikan besaran KHL yang diajukan. Kenaikan itu diperkirakan mencapai 10%, dengan mempertimbangkan kenaikan BBM, inflasi dan beberapa faktor lain.
"Yang jelas ada kenaikan sekitar 10 persen dari besaran kemarin," jelasnya, Senin (28/10/2013).
Jika KHL Kota Jogja tahun lalu sebesar Rp1.049.104, maka perkiraan KHL tahun ini adalah Rp1.154.014. Dengan asumsi upah minimum berada di atas KHL, maka UMK Jogja kemungkinan ada di atas angka Rp1.154.014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Terbakar di Blimbingsari Sleman, 2 Motor Ludes
- Masjid Gedhe Kauman Jogja: Jejak Akulturasi dan Toleransi
- Starting XI PSS Sleman vs Persipura, Laga Penentu Puncak Klasemen
- Kota Jogja Tunggu BMKG, Siaga Hidrometeorologi Berpotensi Diperpanjang
- Limbah Rumah Tangga Dominasi Pencemaran Sungai Jogja
Advertisement
Advertisement




