Advertisement
Perumahan Tanpa IMB banyak Kelemahan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul meminta warga yang hendak membeli rumah di kawasan perumahan agar waspada dengan perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena terdapat banyak kelemahan.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bantul Budi Karyanto mengatakan, bangunan yang tak mengantongi IMB memiliki banyak kelemahan.
Advertisement
"Salah satunya kalau mau kredit ke bank misal KPR [kredit pemilikan rumah] enggak bisa karena IMB biasanya jadi syarat untuk kredit," jelas Budi, Jumat (10/1/2014).
Selama ini diakuinya, tak pernah ada sanksi yang dijatuhkan lembaganya selaku pihak berwenang terhadap puluhan pengembang nakal itu.
"Kami belum pernah beri sanksi misal dibongkar. Dengan tidak adanya IMB itu sebenarnya sudah sanksi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul kerap dikelabui pengembang perorangan yang mengajukan izin perumahan tak sesuai kenyataan. Misalnya, izin mengajukan hanya empat unit rumah namun dibangun hingga 10 rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pelatihan Heritage Impact Assessment, Upaya Memperkuat Properti Warisan Dunia di DIY
- UAJY Tuan Rumah SEAUS 2.0, Peneliti dari Berbagai Negara Berkumpul Bahas Transisi Urban dan Lanskap Kawasan
- Curi Perhiasan Senilai Rp15 Juta Milik Teman di Kasihan Bantul, Seorang Pemuda Ditangkap
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 12 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Fenomena Strawberry Moon Terlihat pada Rabu Malam
Advertisement
Advertisement