Advertisement
Perumahan Tanpa IMB banyak Kelemahan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul meminta warga yang hendak membeli rumah di kawasan perumahan agar waspada dengan perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena terdapat banyak kelemahan.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bantul Budi Karyanto mengatakan, bangunan yang tak mengantongi IMB memiliki banyak kelemahan.
Advertisement
"Salah satunya kalau mau kredit ke bank misal KPR [kredit pemilikan rumah] enggak bisa karena IMB biasanya jadi syarat untuk kredit," jelas Budi, Jumat (10/1/2014).
Selama ini diakuinya, tak pernah ada sanksi yang dijatuhkan lembaganya selaku pihak berwenang terhadap puluhan pengembang nakal itu.
"Kami belum pernah beri sanksi misal dibongkar. Dengan tidak adanya IMB itu sebenarnya sudah sanksi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul kerap dikelabui pengembang perorangan yang mengajukan izin perumahan tak sesuai kenyataan. Misalnya, izin mengajukan hanya empat unit rumah namun dibangun hingga 10 rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- REMBAG KAISTIMEWAN: Jembatan Kedungwanglu, Simbol Harapan Baru Masyarakat Banyusoco
- Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama
- Program Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Bakal Melibatkan Tenaga Lokal
- Kementan Minta Pemkab Sleman Kerja Sama dengan SPPG dalam Penyediaan Susu
- DPRD Kulonprogo Sarankan Penggunaan Danais Harus Tepat Sasaran
Advertisement
Advertisement