Advertisement
Perumahan Tanpa IMB banyak Kelemahan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul meminta warga yang hendak membeli rumah di kawasan perumahan agar waspada dengan perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena terdapat banyak kelemahan.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bantul Budi Karyanto mengatakan, bangunan yang tak mengantongi IMB memiliki banyak kelemahan.
Advertisement
"Salah satunya kalau mau kredit ke bank misal KPR [kredit pemilikan rumah] enggak bisa karena IMB biasanya jadi syarat untuk kredit," jelas Budi, Jumat (10/1/2014).
Selama ini diakuinya, tak pernah ada sanksi yang dijatuhkan lembaganya selaku pihak berwenang terhadap puluhan pengembang nakal itu.
"Kami belum pernah beri sanksi misal dibongkar. Dengan tidak adanya IMB itu sebenarnya sudah sanksi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul kerap dikelabui pengembang perorangan yang mengajukan izin perumahan tak sesuai kenyataan. Misalnya, izin mengajukan hanya empat unit rumah namun dibangun hingga 10 rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSEL Piyungan Siap Dibangun di Bantul, Beroperasi Mulai 2028
- Baru 8 Bulan Pimpin, Harda Kiswaya Bawa Sleman Juara
- Strategi Pemda Turunkan Angka Kemiskinan di DIY hingga Satu Digit 2026
- Longsor Tutup Jalur Gedangsari-Wedi, Akses ke Gunungkidul Sempat Putus
- Retakan Tanah Muncul di Sompok Imogiri Usai Jalan Wunut Putus
Advertisement
Advertisement





